Kanwil BPN Jawa Barat Selenggarakan Sejumlah Inovasi Layanan

Kepala Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat, Syafriman saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Bandung, Laras Post – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Barat terus berupaya mempercepat legalisasi aset, dengan menyelenggarakan sejumlah inovasi layanan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat, Syafriman mengungkapkan, untuk mempercepat sertipikasi aset, pihaknya telah menjalankan beberapa inovasi layanan, salah satu diantaranya Layanan 70-70, sesuai dengan yang dicanangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan.
“Seluruh jajaran Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat dan kantor pertanahan di wilayah Jawa Barat, harus melaksanakan inovasi Pelayanan 70 – 70,” ujarnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, pada Rabu (2/9/2015) di Cianjur.
Dalam kunjungan yang didampingi para Kepala Bidang itu, Syafriman juga mengatakan, percepatan legalisasi aset baik fisik maupun keuangan agar setiap perkembangannya selalu diupload dalam Sistem Kendali Program Pertanahan (SKMPP).

Selain itu ia berpesan kepada jajaran Kantor Pertanahan Cianjur, untuk selalu menjaga kekompakan, loyalitas, serta bekerja dengan ikhlas dan sabar.
Sebelumnya Syafriman mengungkapkan, BPN Jawa Barat merupakan satu-satunya kantor pertanahan yang telah melaksanakan pelayanan online.

Disebutkan manfaat pelayanan online antara lain, menaikan tingkat kenyamanan masyarakat karena antrean berkurang, peningkatan kepuasan pelayanan karena efisiensi waktu tunggu, transparansi biaya, persyaratan dokumen dan durasi pelayanan, serta kemudahan aksesbillitas layanan.
Setelah menggulirkan layanan online, BPN Jabar juga menyelenggarakan pelayanan e-payment dengan bank persepsi, pengelolaan dokumen sejarah hak tanah (warkah) secara digital dan pengunaan lemari otomatis, pelayanan antar sertifikat yang telah selesai diproses, informasi melalui pesan singkat kepada pemilik tanah, serta pembangunan database desa dan penambahan jumlah konter pelayanan.

Adapun Pelayanan 70-70 meliputi, Pengecekan Sertipikat dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam;  Penghapusan Hak Tanggungan(Roya) dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam; Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) keHak Milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan: 7 jam, 17 jam atau 70 jam; Peralihan Hak karena Jual Beli dengan jangka waktu pelayanan: 70 atau 90 jam; Hak Tanggungan dengan jangka waktu pelayanan: 7 hari kerja;  Pemisahan/ Pemecahan dengan jangka waktu pelayanan: 17 atau 27 hari kerja; Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali dengan jangka waktu pelayanan,  45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara, dan 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.