Ibadah Qurban Hukumnya Wajib Bagi Yang Mampu
![]() |
| Pelaksanaan Sholat Dhuha di Masjid Al-Khabiir Lanud Sulaiman. (Foto : Pentak Sulaiman) |
Bandung, Laras Post - Seluruh personel Lanud Sulaiman dan jajaran Skadik yang beragama Islam mengikuti sholat Dhuha di Masjdi Al-Khabiir Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (2/9).
Dalam ceramah singkatnya Ustadz H. Iwak Mutaqin yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Haqul Yakin, Cipageran, Bandung mengatakan ibadah qurban telah dilakukan sejak zaman nabi hingga nanti pada akhir zaman. Melaksanakan ibadah Qurban hukumnya wajib bagi yang mampu, dalam ibadah ini akan didapatkan banyak pahala, dimulai dengan niat untuk qurban karena Allah SWT semata, dilanjutkan dengan pemilihan hewan qurban, transaksi harga, pemotongan hingga pembagian daging hewan qurban untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya, semuanya mendapatkan pahala.
Menurut Kasi Bintal Lanud Sulaiman Mayor Sus Boyva Fatra, S.Ag, M.Ag., mengatakan ceramah rohani pada sholat Dhuha kali ini mendatangkan penceramah dari luar dengan harapan memberi penyegaran serta menambah ilmu bagi umat muslim dan muslimah di Lanud Sulaiman. Rangkaian sholat dhuha diawali dengan ceramah singkat, sholat dhuha, dzikir dan diakhiri dengan doa. (yP,Sg,Penau)



Post a Comment