Kementerian ATR Siapkan Aturan Kepemilikan Lahan Bagi Investor Asing
![]() |
| Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan |
Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya saat ini, telah menyiapkan aturan hak tanah bagi WNA guna kepentingan investasi.
Ferry menyampaikan hal itu, usai menghadiri acara Rapat Kerja Daerah Real Estat Indonesia (Rakerda REI) Jawa Timur, pada Rabu, (3/6/2015) malam, di Surabaya.
Menteri ATR menyatakan, pemerintah membutuhkan regulasi pemanfaatan lahan tanah bagi investor asing dengan jangka waktu tertentu untuk kepentingan masyarakat. Namun pemerintah tak dapat mengganggu ketika pemanfaatan lahan tanah bagi investor asing berlaku hingga 10 tahun atau 20 tahun.
Disebutkan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tetap melarang WNA memiliki tanah di Indonesia. Sebab itu, Kementerian ATR/BPN, hanya memberikan ijin hak guna pakai, bukan hak milik bagi WNA.
Ia menyayangkan, jika tanah dapat dimiliki WNA seperti yang terjadi di Pulau Bali, maka dikhawatirkan sebagian tanah Pulau Bali dimiliki WNA. "Sangat disayangkan nanti bisa jadi setengah pulau Bali dimiliki oleh asing," ujarnya.
Ferry menjelaskan, yang terjadi di Pulau Bali karena mengikuti aturan internasional, sehingga aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi tidak berlaku.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada WNA yang memiliki tanah. namun ada sejumlah apartemen yang status pakainya atas nama WNA hingga seumur hidup. "Kalau punya anak diwariskan kepada selama umur hidup anaknya," jelas Ferry.
Untuk itu, kata Ferry, pemerintah akan membatasi hak waris bagi WNA yang menggunakan hak pakai lahan tanah dengan Peraturan Presiden (Perpres). (her)



Post a Comment