Breaking News

,

Kementerian ATR/ BPN Desak Agar UU Pertanahan Segera Disahkan

Ferry Mursyidan Baldan saat menghadiri peringatan KAA ke 60 di Bandung
Jakarta, Laras Post Online  � Untuk mengatasi sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyildan Baldan menyatakan, UU Pertanahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa lahan yang kerap berujung konflik. �Untuk itu, kami minta agar UU Pertanahan dapat segera disahkan. "Kami sangat butuh UU Pertanahan sebagai penguat kebijakan," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/ BPN pada Kamis (16/4/2015) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun ferry menyatakan, agar pembahasan RUU Pertanahan dilakukan secara intensif tanpa terputus. "Harus dalam satu rangkaian waktu yang tetap. Kalau bahas UU itu, harus seperti menempa besi dalam panas, agar mudah. Kalau sudah dingin, maka kita mulai dari nol lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, UU Pertanahan perlu untuk mengatur hak komunal, prona berdasarkan teritorial, hingga pembebasan BPHTB. "Memang, kalau misalnya mau mendesainnya secara utuh harus dengan UU Pertanahan," katanya.

Dalam Rapat Kerja Kementerian ATR/BPN dengan DPR dipastikan Rancangan Undang-Undang Pertanahan selesai akhir 2015.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pengesahan RUU Pertanahan bisa mempermudah penyelesaian tumpang tindak kepemilikan tanah yang sebagian besar menimbulkan konflik vertikal dan horizontal.

?Permasalahan lainnya menyangkut? kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan. "Kebijakan tanah untuk mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat belum disempurnakan," kata Lukman.

Belum lagi masalah data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang?. Lukman mengatakan tidak akuratnya data menyebabkan berbenturnya kepentingan sektoral dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat?.

Poitisi PKB ini juga menyatakan, saat ini baru 49 persen tanah milik rakyat yang telah bersertifikat. �Kalau kebijakan tidak berubah butuh 18 tahun ke depan baru bisa menyelesaikannya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzzaman, mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan sembilan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/ BPN itu, disepakati bahwa, DPR RI akan bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyelesaikan UU Pertanahan pada tahun 2015 ini.

Masukan DPD

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melakukan Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (15/4/) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat kerja itu Kementerian ATR/BPN siap menerima masukan dariDPD untuk penyempurnaan RUU Pertanahan.

Pada kesempatan itu, Ferry mengatakan, revisi atas RUU Pertanahan memang diperlukan karena dengan adanya revisi tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan yuridis terkait dengan persoalan hak atas tanah.

Selain itu ia menyatakan, pihaknya terus melakukan kajian terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara itu, Ketua Komite I, Akhmad Muqowam, mengapresiasi hasil kerja Kementerian ATR/BPN dan meminta kepada anggota DPD untuk berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN bersama jajarannya guna mencari solusi atas permasalahan pertanahan di daerah masing-masing. (her)


No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...