Breaking News

,

Kembali Narapidana Kedapatan Miliki Narkoba

Penggerebekan narkoba di lapas Cipinang bukan bareskrim
Jakarta, Laras Post  Online - Andre Samsul, seorang narapidana LP Narkotika Cipinang, Jakarta, kedapatan menyimpan narkotika jenis baru CC4 beserta alat komunikasi dan timbangan. Barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam sel terindikasi atas bantuan petugas sipir LP. Terlibatnya sipir dalam peredaran narkoba bukan baru sekali dua terjadi. Seringnya petugas LP membantu pengedar narkoba dari balik jeruji besi sudah kerap kali terjadi. 
Kepala LP Cipinang Krismono pun menyatakan  heran mengapa para sipir ini tak jera. �Secara pribadi saya juga bingung mengapa hal seperti ini berulang. Padahal sudah banyak contoh kejadian ini kan dan ada yang juga dipenjara tapi kenapa nggak kapok-kapok,� ujar Krismono, pada Jumat (10/4/2015) di kantornya, Jl Bekasi Timur Raya, Jaktim.
Krismono menebak alasan sipir berani main belakang dalam kejadian ini  adalah karena faktor ekonomi. Meski begitu ia mengaku akan menindak tegas petugas LP yang terbukti membantu narapidana mengedarkan narkoba dari dalam penjara.
�Kalau memang ada saya tegas menyampaikan (ke Bareskrim) untuk diusut, bawa aja, nggak usah pakai ijin. Kalau ada indikasi petugas kami terlibat kami akan proses dan usulkan dipecat. Kami tegas di sini tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dan membantu pengedaran narkoba,� ujarnya.
Terkait sempat adanya perselisihan antara petugas LP dengan Bareskrim saat hendak membawa Samsul disebut Krismono hanya merupakan kesalahpahaman saja. Pasalnya untuk peminjaman narapidana, LP harus mendapat izin dari Dirjen Pemasyarakatan.
�Dari hasil kordinasi kami sampaikan kepada penyidik bahwa kami belum mendapatkan surat izin dari Dirjen Pemasyarakatan. Setiap peminjaman napi pihak terkait harus minta izin dulu kepada Dirjen pas,� jelas Krismono.
Saat penggeledahan sel Andre, tim Bareskrim Polri membawa surat yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Hal tersebut lalu menjadi masalah dan sempat membuat petugas LP melarang penyidik membawa serta Andre yang merupakan jaringan gembong narkoba Freddy Budiman itu.
�Kalau (Dirjen PAS) sudah mengeluarkan surat baru Lapas bisa meminjamkan napi. Ini prosedurnya, jangan disalahartikan bahwa kami mempersulit. Kami selalu bekerja sama, berkoordinasi, baik dengan BNN, kepolisian atau pihak terkait lainnya. Kalau sudah ada ijin kami pasti keluarkan napi utk dipinjam,� pungkas Krismono. (Tuti)

No comments

Featured post

Panglima TNI Kunjungi Yonif 731/Kabaresi Maluku

Ambon, Laras Post. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa malam ini saya bisa hadir di tengah kolam renang yang masih kering ini. Saya data...