Kegiatan MMM Berpotensi Merugikan Masyarakat
Jakarta, Laras Post Online - Kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox, atau Manusia Membantu Manusia, alias MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM bisa merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Joni Swastanto dalam siaran pers mengungkapkan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi, mengidentifikasi kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut dengan pertimbangan antara lain, kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat, kegiatan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum, penyelenggara tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan, kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri dan banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Menurutnya, untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi mengambil beberapa langkah, seperti menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan langkah-langkah lain yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari.
Lebih lanjut Joni Swastanto menyebutkan, OJK mengimbau masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat.
Dalam kaitan ini, lanjut Joni, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK melalui Layanan Konsumen Terintegrasi mengenai penawaran investasi/ ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.
Ia menegasakan, OJK mengingatkan kembali agar masyarakat bersikap bijaksana dalam berinvestasi, rasional, dan menghindari tawaran yang memiliki ciri-ciri, seperti kegiatan tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang, tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi, tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya, idak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha, imbal hasil di luar batas kewajaran dan kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
Joni menjelaskan, langkah-langkah preventif yang telah dilakukan OJK selain edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media/sarana komunikasi, juga terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di atas.
�OJK mendorong masyarakat tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uangnya, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uangnya pada sistem atau pihak lain,� tuturnya. (sg)
No comments