Cegah Pemalsuan Sertipikat Tanah Akan Dilengkapi Foto Pemilik 1
![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan. |
Jakarta, Laras Post Online - Untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda maka sertipikat hak atas tanah akan dilengkapi dengan foto pemiliknya. Selain itu, jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
“Dengan memakai foto, dapat membantu kita mengidentifikasi apakah sertipikat itu palsu atau tidak,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/3).
Pada kesempatan itu, Ferry mengungkapkan, untuk merealisasikan gagasan tersebut, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan aturan mengenai sertipikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan foto pemiliknya dan jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan gagasan tentang penyederhanaan jenis hak atas tanah sehingga hak atas tanah menjadi hanya dua jenis yaitu Hak Milik dan Hak Pakai. “Untuk menyederhanakan kerumitan pelayanan pertanahan, nantinya hanya akan ada Hak Milik dan Hak Pakai. Ini semua bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan untuk masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan hak komunal kepada masyarakat adat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sengketa pertanahan, jelasnya.
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Ferry mengatakan bahwa jika sifatnya perpanjangan, maka 2 tahun sebelum berakhir harus sudah mengajukan perpanjangannya sehingga dapat diputuskan Hak ini apakah dapat diperpanjang atau tidak. “Ini bertujuan agar seluruh pengusaha yang memiliki HGU tidak merasa diusir,” ujarnya.
Terkait dengan struktur organisasi Kementerian ATR/BPN, Ferry mengatakan bahwa pada saat ini telah terbit dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. “Berdasarkan Perpres tersebut, kita akan memiliki tujuh Direktorat Jenderal. Harapan saya, nanti ada satu orang wanita untuk posisi Dirjen,” kata Ferry.
Menyinggung tentang mutasi pegawai, Ferry menyebutkan bahwa mutasi bukan merupakan bentuk hukuman. Baginya mutasi itu berbeda dengan hukuman. “Hukuman tidak bisa secara asal diberikan,” tegasnya. (her)




Post a Comment