Anak Dan Perempuan Butuh Perlindungan Hukum
Jakarta, Laras Post Online - Kekerasan pada anak dan perempuan belakangan ini cenderung meningkat, sehingga dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi anak dan perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Staf Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indon Sinaga menyebutkan, sedikitnya ada tiga undang-undang yang mengatur khusus dan diharapkan bisa menyelesaikan persoalan kekerasaan seksual terhadap anak dan perempuan.
”Tiga undang undang itu, yakni UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Indon dalam Simposium Hukum Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI), pada Senin (17/11/2014) di Jakarta.
Ia menyatakan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan. “Mengenai perampasan kemerdekaan, merupakan hal yang dilematik karena terdapat permasalahan apakah kita harus menghukum anak yang menjadi pelaku atau ada cara lain. Pasalnya, pada prinsipnya si anak belum memahami secara jelas apa yang sudah dia lakukan,” terangnya.
Sedangkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan oleh-oleh DPR Periode 2009-2014, walaupun diselesaikan di menit-menit akhir. Perubahan pertama terjadi pada rumusan pasal 15 dengan dimasukannya kejahatan seksual menjadi bagian yang harus dilindungi dari anak-anak.
Menurutnya, selain itu yang paling menarik ialah persoalan unsur pemberat dan ada penambahan bagi tenaga pendidikan yang melakukan kekerasan seksual. “Hukumannya ditambah sepertiga sehingga ada effect jera,” ujar Indon.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu menjelaskan, penghapusan tindak pidana kekerasan seksual merupakan wake up called bahwa sampai saat ini negara belum responsif untuk menyambut perlindungan kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan.
Sejauh ini, Komnas Perempuan tidak memberikan penanganan kasus, tetapi melakukan pemantauan kebijakan negara dan kebijakan masyarakat sipil. “Kita memantau kebijakan yang dikeluarkan negara dan kebijakan sipil mana yang kondusif dan tidak kondusif untuk perempuan dan anak. Pejabatnya abai dan sampai saat ini ada 365 kebijakan yang belum memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual pada anak dan perempuan,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan dengan membuat mekanisme baru. Mekanisme tersebut berupa pengetatan dispensasi nikah yang diberikan kepada anak usia anak dan anak usia dini. Hal tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan kepada anak, seperti masih tinggal bersama orangtua, dan orangtua masih berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya. (tim)



Post a Comment