BPN RI Wujudkan Sebelas Rencana Aksi Perbaikan Layanan Pertanahan
Rapat Koordinasi antara BPN RI dengan KPK, Selasa (30/9/2014) di Kantor
Pusat BPN RI, yang dihadiri Kepala BPN RI Hendarman Supandji dan Wakil
Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
|
Jakarta, Laras Post – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) berhasil mengimplementasikan kesepakatan BPN RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada para wartawan seusai Rapat Koordinasi antara BPN RI dengan KPK, Selasa (30/9/2014) di Kantor Pusat BPN RI, Jakarta mengatakan, kesepakatan meliputi sebelas Rencana Aksi Perbaikan Pelayanan Pertanahan itu, berhasil diwujudkan pada 14 Kantor Pertanahan Kabupaten Kota yang menjadi pilot project.
Disebutkan, kesebelas rencana aksi tersebut terdiri dari perbaikan internal dan eksternal yang meliputi Manajemen Sumber Daya Manusia, Transparansi Penyelenggara Negara, Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa, Perbaikan Tatalaksana Pelayanan, Perbaikan Loket Pelayanan, Transparansi Pelayanan, Kampanye dan Sosialisasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Indeks Kepuasan Masyarakat, Pengaduan Masyarakat, dan Pengaduan Internal.
Sedang 14 Kantor Pertanahan yang menjadi pilot project adalah Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Palembang, Kota Bandarlampung, Kota Samarinda, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Surabaya (yang saat ini telah dipecah menjadi dua, Kota Surabaya I dan Kota Surabaya II).
Bambang menyatakan, program unggulan yang sudah dilaksanakan oleh BPN RI hendaknya dapat diberitakan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu akan program tersebut. “Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan di 14 Kantor Pertanahan tersebut hendaknya dapat terus dijaga dan ditularkan ke Kantor Pertanahan lain,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPN RI, Hendarman Supandji, mengatakan bahwa BPN RI telah melakukan berbagai upaya dalam rangka reformasi birokrasi. Dalam upaya penataan kelembagaan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional, yang diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi BPN RI yang ramping namun kaya akan tugas dan fungsi.
Terkait penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, BPN RI telah menerapkan sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang obyektif dan bebas KKN, pola jenjang karier yang berdasarkan merit sistem, dan penerapan reward and punishment secara obyektif dan konsisten.
Selanjutnya, dalam upaya memperbaiki tata laksana BPN RI terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui Rencana Aksi Perbaikan Layanan Pertanahan yang merupakan rekomendasi dari KPK serta melakukan inovasi-inovasi baru dengan dukungan teknologi informasi.
“Hal tersebut kita lakukan demi mewujudkan BPN RI baru yang pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, dengan Motto Pelayanan yang Cepat, Murah, Sederhana, Pasti dan Anti KKN,” kata Hendarman.
Pada kesempatan itu, juga disebutkan, Kepala BPN RI bersama KPK berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengakselerasi perbaikan pelayanan. (her)



Post a Comment