Header Ads


Tergusur Proyek Tol Akses Priok

Jakarta, Laras Post Online – Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Tanah Rp 35 Juta Per Meter 
Meski sebagian warga tak miliki sertipikat, sebanyak 47 warga Koja, Jakarta Utara, menuntut uang ganti rugi lahan yang tergusur proyek tol akses Priok senilai Rp 35 juta/meter persegi. 
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Akses Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengungkapkan, warga yang menuntut ganti rugi itu sebagian tidak memiliki sertipikat tanah.   “Selama ini kita nemunya hak guna bangunan rata-rata, dan sewa pelabuhan,” ujarnya, pada Kamis (21/8/2014).di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Ia menjelaskan, tanah yang diklaim milik warga itu, dulunya merupakan tanah milik Pelindo dan hingga kini terus diduduki warga. “Dulu itu tanah kepemilikannya Pelindo. Most of them itu HGB mereka tak ada sertipikat,” tegasnya.
Bambang pernah menemui ada satu warga yang memiliki sertipikat tanah, namun bukan di ruas NS Link kawasan Koja tersebut. Warga yang memiliki sertipikat adalah warga di daerah Plumpang, yang berada di ruas NS Direct. “Dulu itu tanahnya Pelindo, ada satu yang pernah dibayar ada sertipikat hak milik itu di Plumpang,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan uang ganti rugi lahan untuk warga Koja, Jakarta Utara, atas pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok senilai Rp 35 juta/meter persegi.  “Ini sulit dan baru terjadi kasus seperti ini,” ujarnya.
Dia menilai kasus ini spesial, karena belum pernah terjadi dalam sejarah pembangunan jalan di Indonesia, baik itu jalan tol maupun jalan arteri. Penetapan harga lahan umumnya ditentukan berdasarkan appraisal yang ditetapkan tim independen. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.