Header Ads


Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Panitera

Ilustrasi
Jakarta,Laras Post Online - Polres Jakarta Timur melalui Harbang (Harta Benda dan Bangunan) melimpahkan berkas perkara pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh tersangka  mantan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur berinisial LF dan Suaminya Z ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/8/2014). Juru sita tersebut sampai kini menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas perkara itu, diterima Kasie Datun Boby Ruswin SH,MH dan langsung diperiksa. Kedua tersangka saat diperiksa didampingi Penasehat Hukum Prof DR Suhandi Cahaya.
Kedua tersangka dituduh melakukan memalsukan tanda tangan. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Juru Sita (LF) dengan dibantu suaminya (Z) yang juga seorang pengacara memalsukan tanda tangan saksi pelapor Jhon Hamenda pada pemeberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No 15 /Pdt/1996/ PN Ujg Pdg tertanggal 23 April 1997, sedangkan yang seharusnya adalah pemberitahuan Putusan No 148/Pdt G/ 1886/ PN Uj Pdg, ternyata bahwa tanda tangan dari saksi pelapor Jhon Hamenda di palsukan seolah – olah kedua tersangka tersebut  bertemu dengan saksi pelapor dan membubuhi tanda tangan sehingga akhirnya dalam tenggang waktu yang ditentukan putusan menjadi inkracht.
Berdasarkan putusan yang dianggap inkracht tersebut saksi pelapor mendapat Aamaning / teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur 10 tahun berselang setelah pemberitahuan isi putusan isi putusan No 15/Pdt G/1996/PN Ujg Pdg 23 April 1997 atas permohonan Petrus Lumowa selaku penggugat, dan oleh karena saksi pelapor ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat pendelegasian ke Pengadilan Negeri Bandung dengan Penetapan No 582/Pdt G/ DEL/1996/ PN Bdg Jo No 9/2006/Eks/PN jkt-Tim Del Jo N0 38 Eks/2006/PN Mks Jo No 148 /Pdt G /1996/PN Mks pada tanggal 19 Oktober 2006.
Berdasarkan penetapan tersebut di atas, John Hammeda mendapat Risalah panggilan teguran pada tanggal 31 Oktober 2006. Bahwa atas teguran Aanmaning tersebut, John Hammeda datang menghadap di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung pada tanggal 9 November 2006 dan berdasarkan Berita Acara Teguran/Aanmaning berbunyi “bahwa adanya perkara No.148/Pdt.G/1996/PN.Ujg.Pdg termohon eksekusi tidak tahu dan kepada kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah ditunjukkan fotocopy relas yang telah ditandatangani tersebut bukan tandatangan termohon eksekusi (saksi pelapor), oleh karenanya termohon eksekusi (saksi pelapor) merasa keberatan atas teguran itu. Bahwa atas dasar teguran tersebut saksi pelapor mendaftarkan perlawanan/Verzet dengan perkara NO.229/Pdt.G/2006/PN.Mks tertanggal 16 November 2006. 
Bahwa pada tangal 8 November 2006 dibuat Akta pernyataan No.05 di hadapan notaris Uci Sanusi, SH yang pada intinya menyatakan saksi pelapor tidak pernah tahu adanya perkara dan tidak pernah menerima pemberitahuan serta tidak pernah menandatangani atau menerima pemberitahuan putusan No.148/Pdt.G/1996/PN.Ujg.Pdg atau putusan No.15/Pdt.G/1996/PN.Ujg.Pdg tanggal 23 April 1997 yang diberitahukan oleh tersangka. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2007 saksi pelapor membuat laporan polisi di Kepolisian Resort Jakarta Timur sesuai dengan LP No.551/K/III/2007/Rest.JT dengan laporan pemalsuan tanda tangan. (tuti)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.