Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Wakil Rektor UI Terdakwa kasus perkara korupsi mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid
![]() |
| Terdakwa kasus perkara korupsi mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid |
Jakarta, Laras Post Online - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.
Manjelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara itu, dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014) menyatakan, tidak dapat diterima eksepsi yang disampaikan mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, lewat pengacaranya.
Majelis hakim menyatakan, sebagian eksepsi terdakwa kasus pengadaan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia itu sudah memasuki pokok perkara.
Sementara penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi menyangkut kompetensi absolut, menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani, mengadili, dan memutus perkara ini karena bukan perkara korupsi.
Menurutnya, dana yang digunakan untuk membangun instalasi itu, bukan dari APBN, melainkan dari pihak swasta, sehingga statusnya adalah dana masyarakat. Dengan status ini berarti kalau tidak tertib administrasi, tidak lantas bisa disebut sebagai korupsi.
Namun majelis hakim menilai argumentasi mengenai kompetensi ansolut sudah memasuki pokok perkara. Eksepsi mengenai surat dakwaan batal demi hukum juga tidak dapat diterima.
Majelis yang dipimpin Sinung Hermawan itu, menilai surat dakwaan penuntut umum KPK sudah sejalan dengan Pasal 143 KUHAP.
Majelis menepis argumentasi yang dipakai tim penasehat hukum terdakwa mengenai salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sebab, argumentasi ini tidak bisa dijadikan alasan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pasal 143 KUHP hanya menyebut surat dakwaan harus memuat identitas (rincian), serta uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Majelis hakim kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses pemeriksaan, yakni menghadirkan saksi. JPU, berencana menghadirkan 30 orang saksi, termasuk ahli. (tim)




Post a Comment