Kerjasama Internasional Penegak Hukum Penting Bagi Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
![]() |
| Jaksa Agung, Basrief Arief |
Jakarta, Laras Post Online – Pembekuan dan penyitaan aset hasil kejahatan lintas negara kerap menemui kendala. Penegak hukum suatu negara seringkali terbentur kendala yurisdiksi sehingga tidak dapat mengejar aset yang mereka buru.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, penguatan forum kerjasama internasional yang berbasis kerjasama langsung antar penegak hukum dan lintas lembaga seperti Annual Meeting Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) sangat diperlukan.
Basrief menyatakan, kejaksaan sangat berkepentingan akan terjalinnya kerjasama internasional yang efektif dalam menyita dan membekukan aset, khususnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang. “Makanya, Kejaksaan selalu berupaya berperan aktif dalam beberapa forum kerjasama internasional seperti International Association of Prosecutor, dan yang terkini adalah menjadi Presiden ARIN-AP,” terangnya dalam acara 1st Annual Meeting Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP), Senin (25/8/2014) di Yogyakarta.
Ia menjelaskan, tidak hanya aktif di pergaulan internasional, Kejaksaan juga memperkuat secara kelembagaan agar tugas pemulihan aset dapat dijalankan dengan maksimal. Untuk itu, Kejaksaan membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Menurut Basrief, PPA diharapkan dapat menambah efektivitas kegiatan pemulihan aset serta koordinasi dengan jaringan nasional maupun internasional. “Dapat terbentuknya Pusat Pemulihan Aset tidak terlepas dari dukungan dan inspirasi yang diberikan oleh Biro Perampasan Aset Hasil Kejahatan Kejaksaan Agung Kerajaan Belanda,” jelasnya.
Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno mengatakan, ide pembentukan PPA didasari pada fakta bahwa penegak hukum Indonesia selama ini dalam menangani kejahatan cenderung terlalu fokus pada pelakunya, sedangkan aset terkait kejahatan tersebut kurang diperhatikan. Kondisi ini, menurut dia, menjadi tantangan bagi PPA untuk meluruskan pemahaman penegak hukum Indonesia agar memperhatikan juga aspek pemulihan aset.
Persoalannya, lanjut Chuck, upaya pemulihan aset dalam lingkup nasional dan internasional banyak kendalanya. Salah satu kendala itu adalah sistem pemulihan aset yang belum terintegrasi. Makanya, melalui PPA, Chuck menggagas Integrated Asset Recovery System atau Sistem Pemulihan Aset Terpadu.
“Sementara ini yang terjadi, belum terintegrasi, ke depan kami ingin lebih terintegrasi, lebih terpadu,” ujar Chuck ditemui hukumonline di sela-sela Annual Meeting ARIN-AP.
Dengan sistem terpadu ini, semua pihak terkait dalam pemulihan aset harus duduk satu meja. Dalam lingkup nasional, penegak hukum seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait harus berkolaborasi sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing. (tim)




Post a Comment