DPRD Kota Depok Setujui Raperda APBD 2015 Dan 3 Raperda Baru
![]() |
| Rapat Paripurna Kota Depok. |
Depok, Laras Post Online - DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok masa Sidang ke II Tahun 2014 dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 dan persetujuan 3 (tiga) Raperda baru, pada Rabu (278/2014) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Drs.H.Rintis Yanto,MM dihadiri oleh para Wakil Ketua, para anggota DPRD, Walikota dan Wakil Depok, Sekretaris Daerah dan Unsur Muspida Kota Depok serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Depok.
Prinsip-prinsip penyusunan APBD TA 2015, sebagaimana Diatur dalam Permendagri no.37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD TA.2015,menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2015 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, ketaatan waktu,ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat harusmenjadi bagian yang integral dalam proses pelaksanaan APBD TA.2015 . Rencangan APBD Kota Depok TA 2015 merupakan perencanaan program-program dan kegiatan strategis sebagai implementasi RPJMD Kota Depok Tahun 2011-2016 yang terintegrasi dengan hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Dalam Rancangan APBD Kota Depok TA 2015 Pemerintah Kota Depok melakukan sinkronisasi Kebijakan pembangunan yang tentunya disesuaikan dengan Dinamika dan Karakteristik masyarakat Kota Depok sehingga pada Rancangan APBD TA 2015 yang telah disepakati antara pemerintah Kota Depok dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok,Maka pos Pendapatan Asli daerah(PAD) sebesar Rp.2.029.629.634.869,29.Pendapatan derah ini bersumber dari Pos pendapatan asli daerah(PAD)sebesar Rp.669.967.429.646,-Dana Perimbangan sebesar Rp.936.336.833.192,-serta Dana lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.423.325.372.031,-
Sebagaimana diketahui bahwa proses penyusuhan APBD Kota Depok TA.2015 merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari Rangkaian kegiatan Rencana tahunan Daerah guna merumuskan kembali Rencana pendapatan,Belanja dan pembiayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS) yang telah disepakati antara pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok.
Sedangkan KUA dan PPAS merupakan penjabaran dari RPJMD dengan memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dimasyarakat Kota Depok serta melakukan keselarasan kebijakan pembangunan baik dengan prioritas nasional maupun proritas Provinsi Jawa Barat.
Keterpaduan dan keselarasan tersebut dilakukan melalui upaya penyatuan persepsi terhadap tantangan,kebijakan pembangunan dan proritas program yang menjadi perhatian bersama guna tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sesuai dengan tema pembangunan nasional tahun 2015 yaitu, Melanjutkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan.
Tema pembangunan tersebut sangat selaras dengan visi dan misi pembangunan Kota Depok,khusus nya misi ke-2 yakni, Mewujudkan Reformasi bagi percepatan Pembangunan Potensi Lokal, maka Rancangan APBD Kota Depok TA 2015 ini harus mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai dinamika dan persoalan aktual dan faktual yang saat ini, sedang dihadapi oleh masyarakat Kota Depok. Dan, sesuai yang tertuang dalam KUA dan PPAS tahun 2015 maka APBD Tahun 2015 akan membiayai 9(Sembilan)prioritas pembangunan.
9 prioritas pembangan Kota Depok itu terdiri dari, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Pengembangan potensi ekonomi lokal dan investasi daerah, Optimalisasi pendapatan dan pembiayaan pembangunan daerah, Pembangunan Infrastruktur Dasar Daerah, Peningkatan penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Perkotaan, Pengembangan kreativitas, inovasi dan prestasi, Peningkatan kualitas kehidupan keluarga, berbangsa dan beragama, Peningkatan kesehatan kesehjahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Selain itu beberapa Belanja Daerah difokuskan pada upaya untuk mengatasi permasalahan dan tantangan diantaranya, peningkatan sarana/prasarana pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur Jalan, Jembatan, Drainase, Pembangunan Terminal dan transportasi, sarana perdagangan/pasar, rehab gedung kelurahan / kecamatan, optimalisasi layanan persampahan, pembangunan taman Kota dan pengembangan Depok kota bersih dan hijau(Green City).
Setelah melakukan rapat pembahasan yang mendalam dengan OPD terkait, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan hasil studi banding, maka 3 Raperda yaitu, Raperda Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahrgaan dan Raperda Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Harian Lepas mendapatkan Persetujuan DPRD Kota Depok.
Walikota Depok H.Nur Mahmudi Ismail dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Depok mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pansus III yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap ke-3 Raperda tersebut bersama OPD dan masyarakat serta para pihak terkait.
Walikota Depok juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kota Depok yang telah membahas secara bersama sama terhadap seluruh usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam RAPERDA tentang APBD TA 2015, serta apresiasi yang setinggi tingginya dari jajaran eksekutif kepada seluruh Anggota DPRD Kota Depok yang akan menyelesaikan massa bhaktinya pada awal September 2015 ini.
Selama hampir 2 periode telah bersama sama menjalin kerjasama dan sinergisitas yang baik dalam memberikan saran, masukan dan kritisi kepada pemerintah Kota Depok serta partisipasinya demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kota Depok yang lebih baik dalam segala bidang.
Sebelum sambutan Walikota Depok, telah didahului dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Depok tentang persetujuan DPRD Kota Depok TA 2015 dan persetujuan 3 Raperda baru Kota Depok oleh sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Muhammad Thamrin,S.Sos,MM dan selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok Drs.H.Rintis Yanto,MM dan para wakil walikota yang disaksikan oleh Walikota menandatangani Keputusan DPRD kota Depok tersebut.(David)




Post a Comment