Header Ads


BPN Tangani 30 Perselisihan Pertanahan

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Andi Dirwan Dachri
Bekasi, Laras Post Online – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, selama Januari hingga Agustus 2014,  menangani sekitar 30 perselisihan pertanahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Andi Dirwan Dachri mengatakan, sengketa pertanahan di Kabupaten Bekasi dari Januari hingga Agustus mencapai 30 kasus. Sengketa pertanahan itu, terdiri dari sengketa kepemilikan, sengketa batas, dan sengketa yang sifatnya karena penerbitan sertipikat ganda.
Ia menjelaskan, dari 30 masalah pertanahan yang terjadi, 15 diantaranya sedang dilakukan proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk membantu masyarakat yang terlibat sengketa pertanahan, BPN Kabupaten Bekasi, membuka konsultasi terkait perselisihan tanah. “Konsultasi diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” terang Dirwan.

Lakukan Jemput Bola
Lebih lanjut, Dirwan mengungkapkan, guna memberikan pelayanan bagi masyarakat lapisan bawah, pihaknya juga melakukan jemput bola terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah. Layanan kemudahan ini, dilakukan dengan mendatangi secara langsung ke tiap-tiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Disebutkan, program tersebut telah dilaksanakan pada 21 desa. Masyarakat cukup membawa persyaratan dalam mengurus sertipikat tanah, dan langsung jadi saat itu juga tanpa biaya apapun.
Ia menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan layanan jemput bola pada malam hari, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari karena harus bekerja.
Seperti pelayanan malam hari yang dilakukan pada, Senin (25/8/2014) kepada warga di Desa Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi untuk pengurusan kelengkapan surat-surat tanah.

Gandeng Perbankan
Selain itu, Dirwan juga mengungkapkan, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan modal usaha, BPN Kabupaten Bekasi mencoba memfasilitasi melalui kerjasama dengan pihak bank.
Dirwan menyatakan, pihaknya juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan modal namun belum memiliki sertipikat tanah untuk diagunkan. 
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah, dapat mengajukan bantuan modal, dengan cara menyerahkan bukti penguasaan tanah, kemudian BPN Kabupaten Bekasi akan memproses pembuatan setipikat tanahnya untuk agunan bank yang mengeluarkan pinjaman modal. “Dengan begitu, selain mendapatkan modal untuk meningkatkan usaha, masyarakat juga dapat memiliki sertipikat tanah,” ujarnya. (her/ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.