Plat IMB ‘Bodong’ Disinyalir Beredar
![]() |
| Walikota Bekasi Rahmat Effendi |
Bekasi, Laras Post Online - Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga menjadi “mainan” oknum
pejabat terkait di Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, plat IMB bisa
didapat oleh masyarakat walaupun surat IMB belum diterbitkan oleh Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.
Sinyalemen masyarakat ini sangat wajar apabila diperhatikan banyaknya bangunan yang dinilai menyalahi garis sempadan jalan dan bangunan. Bahkan hal itu pengakuan dari Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi, Nurdin Manurung.
Hal ini diucapkan oleh Nurdin Manurung saat dikomfirmasi LARAS POST tentang pembangunan gedung SMK Bina Karnya Mandiri 2 di Pengasinan Kecamatan Rawalumbu yang didirikan diatas tanah rawa dan tergenang air. Dan dilokasi pembangunan terpasang plat IMB yang diterbitkan oleh BPPT Kota Bekasi.
Nurdin menjelaskan sebelum IMB dikeluarkan diperlukan rekomendasi dari berbagai SKPD teknis seperti site plan, peil banjir, gangguan lalu lintas dan sebagainya. Setelah semua syarat terpenuhi baru IMB diterbitkan.
Terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2, Nurdin menyarankan agar LARAS POST juga ke Bidang Penata Gunaan Lahan Dinas Tata Kota untuk mengkomfirmasi apakah SMK Bina Karya Mandiri 2 sudah memiliki ijin site plan. Kalau plat IMB sudah biasa dikeluarkan walaupun penerbitan IMB masih dalam proses. Plat IMB tersebut dikasih untuk kenyamanan pelaksanan pekerjaan; demikian menurut Nurdin.
Nurdin Manurung lebih lanjut menyatakan bahwa walaupun ada informasi dan fakta yang jelas dari masyarakat umum tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap IMB sebuah bangunan, bangunan tersebut belum bisa ditindak. Tetapi kalau ada bentuk penolakan dari masyarakat maka harus ada tindak lanjutnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian Jasa Perijinan Usaha BPPT Kota Bekasi, Lintong Ambarita menjawab LARAS POST terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2 terkesan “cuci tangan” menyatakan hal itu masuk ranah dan tugas teknis bangunan UPTD Wasbang Dinas Tata Kota. Pada hal yang menerbitkan surat IMB dan Plat IMB adalah BPPT sendiri.
“Kalau terkait hal itu berarti masuknya ranah teknis bangunan berupa rekomendasi teknis dinas, jadi bisa dikomfirmasi ke Dinas Tata Kota atau UPTD Wasbang kecamatan bersangkutan. Kalau BPPT sesuai Perda 09 tahun 2008 tentang BPPT dan Perwal nomor 60 tahun 2009 tentang Tupoksi, ranah kita hanya dibatasi kewenangan administrasi perijinan saja”; demikian menurut Lintong.
Kebiasaan oknum staf atau pejabat BPPT Kota Bekasi menerbitkan plat IMB sementara surat IMB masih dalam proses agar dihentikan. Sebab plat IMB bodong tersebut disinyalir menjadi lahan korupsi oknum pejabat di Dinas Tata Kota dan BPPT Kota Bekasi. Dipihak lain, masyarakat akan bingung membedakan mana plat IMB asli dan bodong yang terpasang di lokasi pembangunan gedung.
Terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2 seharusnya Bidang Pengawasan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota seharusnya bertindak. Sebab kondisi lokasi bangunan sekolah seperti itu nantinya akan menyusahkan murid di sekolah tersebut dan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Bekasi.
(Ramoti / M Pohan)
Hal ini diucapkan oleh Nurdin Manurung saat dikomfirmasi LARAS POST tentang pembangunan gedung SMK Bina Karnya Mandiri 2 di Pengasinan Kecamatan Rawalumbu yang didirikan diatas tanah rawa dan tergenang air. Dan dilokasi pembangunan terpasang plat IMB yang diterbitkan oleh BPPT Kota Bekasi.
Nurdin menjelaskan sebelum IMB dikeluarkan diperlukan rekomendasi dari berbagai SKPD teknis seperti site plan, peil banjir, gangguan lalu lintas dan sebagainya. Setelah semua syarat terpenuhi baru IMB diterbitkan.
Terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2, Nurdin menyarankan agar LARAS POST juga ke Bidang Penata Gunaan Lahan Dinas Tata Kota untuk mengkomfirmasi apakah SMK Bina Karya Mandiri 2 sudah memiliki ijin site plan. Kalau plat IMB sudah biasa dikeluarkan walaupun penerbitan IMB masih dalam proses. Plat IMB tersebut dikasih untuk kenyamanan pelaksanan pekerjaan; demikian menurut Nurdin.
Nurdin Manurung lebih lanjut menyatakan bahwa walaupun ada informasi dan fakta yang jelas dari masyarakat umum tentang dugaan adanya pelanggaran terhadap IMB sebuah bangunan, bangunan tersebut belum bisa ditindak. Tetapi kalau ada bentuk penolakan dari masyarakat maka harus ada tindak lanjutnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian Jasa Perijinan Usaha BPPT Kota Bekasi, Lintong Ambarita menjawab LARAS POST terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2 terkesan “cuci tangan” menyatakan hal itu masuk ranah dan tugas teknis bangunan UPTD Wasbang Dinas Tata Kota. Pada hal yang menerbitkan surat IMB dan Plat IMB adalah BPPT sendiri.
“Kalau terkait hal itu berarti masuknya ranah teknis bangunan berupa rekomendasi teknis dinas, jadi bisa dikomfirmasi ke Dinas Tata Kota atau UPTD Wasbang kecamatan bersangkutan. Kalau BPPT sesuai Perda 09 tahun 2008 tentang BPPT dan Perwal nomor 60 tahun 2009 tentang Tupoksi, ranah kita hanya dibatasi kewenangan administrasi perijinan saja”; demikian menurut Lintong.
Kebiasaan oknum staf atau pejabat BPPT Kota Bekasi menerbitkan plat IMB sementara surat IMB masih dalam proses agar dihentikan. Sebab plat IMB bodong tersebut disinyalir menjadi lahan korupsi oknum pejabat di Dinas Tata Kota dan BPPT Kota Bekasi. Dipihak lain, masyarakat akan bingung membedakan mana plat IMB asli dan bodong yang terpasang di lokasi pembangunan gedung.
Terkait dengan pembangunan gedung SMK Bina Karya Mandiri 2 seharusnya Bidang Pengawasan Pengendalian Bangunan Dinas Tata Kota seharusnya bertindak. Sebab kondisi lokasi bangunan sekolah seperti itu nantinya akan menyusahkan murid di sekolah tersebut dan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Bekasi.
(Ramoti / M Pohan)




Post a Comment