Header Ads


Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Temui Kendala

Semarang, Laras Post  Online – Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Semarang-Solo tahap 3 dan 4 oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, masih menemui kendala akibat kepemilikan lahan yang tidak jelas dan beberapa bidang tanah masih dalam sengketa.
Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, pembebasan lahan mengalami kendala karena terdapat sejumlah lahan yang dalam status sengketa dan kepemilikan lahan tidak jelas.  Selain itu ada juga pemilik yang tidak mau menyerahkan sertipikat karena belum mengetahui harga atau besaran ganti rugi.
“Ada lagi yang status tanahnya jelas, tetapi orangnya tidak ada di tempat serta tanah milik perkebunan. Mereka yang sudah jelas termasuk warga terkena proyek sekarang juga sudah mulai pinter, salah satunya tidak mau menyerahkan sertifikat karena belum tahu harga atau besaran ganti rugi,” kata Bupati Semarang, Mundjirin.
Disebutkan, untuk mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diterima, warga harus menunggu kajian tim apresial. Semestinya, sesuai ketentuan pihak pelaksana proyek akan membayar ganti rugi setelah ada rician kajian penafsiran harga dari apresial independen. “Kalau menunggu harga dan tidak mau menyerahkan (sertipikat - red) akan seperti apa nanti,” ujar bupati, Jumat (30/5/2014) di Semarang.
Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Kantor Pertanahan, TPT dan P2T Kabupaten Semarang, seminggu sekali tetap menggelar rapat koordinasi membahas kendala dan capaian yang sudah dilalui, hal itu dilakukan agar pembebasan laha tidak berlarut-larut. 
Terkiat lahan milik perkebunan yang terkena proyek lahan tol tersebut, TPT dan P2T akan melakukan koordinasi dengan PTPN atau Perhutani, seandainya belum mempunyai sertipikat penyelesaiannya menjadi bagian Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. 
Bupati menyebutkan, diharapkan pembebasan dapat cepat selesai, tapi sesuai pengalaman pembebasan bisa mencapai lima tahun. “Apalagi khusus sesi 3 dan 4 ada lebih banyak bidang tanah yang terkena dan belum dieksekusi seluruhnya mengingat riciannya belum selesai,” tandasnya. 
Jalan tol Bawen-Solo memiliki panjang 49,81 kilometer dengan kebutuhan lahan sekitar 350 hektar yang tersebar di 47 desa, 34 kecamatan, dan tiga kabupaten/kota.  Dengan rincian, ruas Bawen- Salatiga sepanjang 17,57 kilometer, Salatiga-Boyolali 24,5 kilometer, dan Boyolali-Kartasura 7,74 kilometer. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.