Header Ads


NCW Desak Usut Temuan BPK

Ilustrasi
Jakarta, Laras Post Online  - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2013, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengeacualian (WDP). Opini itu menurun satu tingkat dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat DKI selama dua tahun terakhir ini.
BPK RI memberikan opini WDP kepada Pemvrop DKI Jakarta setelah dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK menemukan kerugian daerah akibat adanya kebocoran anggaran miliaran bahkan dapat mencapai triliunan rupaih.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW National Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL mengatakan, penegak hukum perlu menindak-lanjuti temuan yang disampaikan BPK atas laporan keuangan Pemvrop DKI Jakarta. “Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, terdapat kerugian daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan mengandung potensi lebih tinggi hingga triliunan rupiah. Temuan ini harus ditindak lanjuti oleh penegak hukum dengan memeriksa pejabat yang bertanggung-jawab,” jelasnya, Minggu (22/6/2014) di Jakarta.  
 Menurutnya, pejabat terkait harus dimintai pertanggung-jawaban atas indikasi kebocoran anggaran yang merugikan keuangan daerah dan merugikan potensi keuangan daerah hingga triliunan rupiah, seperti temuan BPK.
C Herry SL menyesalkan, Laporan Keuangan Pemvrop DKI Jakarta tahun 2013 mendapat opini WDP dari BPK, sehingga menunjukkan adanya penurunan opini dari tahun sebelumnya yang mendapat WTP menjadi WDP.  “Perolehan ini menjadi ironi dengan statemen Pemvrop DKI Jakarta tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan efisien. Saya harap penegak hukum mengusut indikasi kebocoran keuangan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, penurunan opini BPK atas LK 2013 APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari WTP WDP merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Yang bertanggung jawab terhadap temuan ini, ya para pejabat pengelola keuangan daerah,” kata Agung, seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI, Jumat (20/6/2014) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Ayat 2 (C), disebutkan, laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Hal ini berarti, pihak yang bertanggung jawab terhadap temuan BPK dan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Agung menyebutkan, jumlah kerugian daerah tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah dengan potensi lebih tinggi yakni triliunan rupiah. “Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2013, ada 86 temuan senilai Rp 1,54 triliun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 86 temuan itu yang menunjukkan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 85,36 miliar. Sedangkan temuan potensi kerugian mencapai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar dan temuan 3E atau pemborosan sebesar Rp 23,13 miliar. Dari semua temuan itu, ada empat dinas yang dinilai paling bermasalah, yakni Dinas Pendidikan, dinas Perumahan, Dinas PU dan Dinas Perhubungan. (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.