Header Ads


Kepala BPN Kukuhkan Pengurus Mesjid BPN

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Andi Dirwan Dachri
Bekasi, Laras Post Online – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Andi Dirwan Dachri, untuk mengisi kekosongan kepengurusan akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) ) At-Taqwa. 
SK Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi itu, menunjuk Iskandarsyah sebagai Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa. Sebagai pengukuhan DKM At-Taqwa kemudian dilakukan pelantikan yang disaksikan PB NU Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi serta para tokoh masyarakat dan agama  Kabupaten Bekasi.
Mesjid yang berada di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bekasi itu, merupakan Mesjid milik BPN yang diresmikan pada 3 Desember 1999 atas inisitif, Saleh Manaf Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi waktu itu.
Iskandar menyebutkan, Masjid At-Ataqwa merupakan milik BPN dan berada di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bekasi, sehingga tidak harus mengikuti aturan seperti masjid-masjid yang berada di lingkungan masyarakat umum, dalam menentukan kepengurusan DKM.
Selain itu, sejak mesjid ini didirikan, kepengurusan mesjid berisfat otonom yakni di bawah Kantor BPN yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, juga sebagai Pelindung dalam struktur kepengurusan mesjid At-Taqwa. Adapun jangka waktu jabatan berdasarkan mutasi kepegawaian. Dengan demikian, jika Kepala Kantor mengalami mutasi maka Kepala Kantor yang baru secara otomatis yang memimpin dan menjadi pelindung.
Penunjukan dan pelantikan DKM At-Taqwa itu, menjadi perhatian karena sebelumnya beredar isu menyimpang yang menyebutkan, Kantor BPN Kabupaten Bekasi menyita lahan mesjid. Padahal kenyataan sebaliknya, mesjid justru ditata dan diperluas untuk menambah kenyamanan dan keasrian, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kekhusuan para jemaah.
Iskandar menyebutkan, karena mesjid berada di lantai dasar, bangunannya kemudian digeser dan diperluas menjadi dua lantai agar lebih nyaman dan banyak menampung ummat untuk beribadah sholat Jum’at. “Lantai dasar yang sebelumnya digunakan untuk tempat  beribadah, kembali difungsikan untuk tempat penyimpanan arsip dan pelayanan masyarakat,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, mesjid At-Taqwa didirikan untuk menunjang kegiatan ibadah para pegawai dan masyarakat yang berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi serta masyarakat umum sekitarnya.  “Sepanjang sarana ibadah ini tidak dibuat sarana yang sifatnya untuk menghasut, menjelek-jelekan  dan memfitnah, siapapun boleh menggunakan masjid ini untuk beribadah, sesuai aturan ukuwah islamiyah. Masjid ini bebas kok untuk beribadah dari manapun apalagi masyarakat lingkungan perkantoran BPN Kabupaten Bekasi. Dan sekali lagi BPN tidak akan mengalihfungsikan masjid yang sudah ada. Yang ada malah diperluas sesuai sarana yang ada,” terangnya. (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.