Header Ads


Saksi Ungkap Peran Putra Menkop Syarief Hasan

Terdakwa Kasus Videotron Hendra Saputra
Jakarta, Laras post Online – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Pengadilan Tipikor Jakarta, keterangan saksi mengungkapkan, Riefan Avrian yang merupakan putra Menkop Syarief Hasan merupakan “dalang” dalam perkara tersebut.
Saksi Andre Alexandria Risakotta mengaku diarahkan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian untuk memberikan keterangan bohong dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Andre mengungkapkan hal itu, saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Hendra Saputra, Rabu (21/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Andre mengatakan dirinya bekerja di PT Rifuel sejak 2011. Dan, ia mengenal Hendra sebagai office boy sekaligus sopir PT Rifuel. 
Sebelumnya, keterangan Andre dalam BAP yang menyatakan, Hendra pernah menelepon untuk menawarkan pekerjaan sebagai mandor dalam pengadaan Videotron. Belakangan Andre menjelaskan, pernyataannya dalam BAP itu, diarahkan oleh Riefan. “Itu saya diarahkan oleh bos saya. Pak Riefan,” ujarnya.
Menurut Andre, dalam akta pendirian PT Imaji Media, Hendra tercantum sebagai Direktur Utama, namun seluruh kegiatan operasional PT Imaji dikendalikan oleh Riefan. Demikian juga, sekalipun, PT Imaji mencantumkan alamat kantor di Tebet, namun pada kenyataannya kegiatan PT Imaji dilakukan dan menjadi satu dengan PT Rifuel di ITC Fatmawati.
Andre menyatakan, PT Imaji merupakan perusahaan milik Riefan. Dirinya yang direkrut sebagai tenaga ahli oleh PT Imaji pun digaji PT Rifuel. Setiap bulannya, ia mendapat gaji Rp2 juta. Bahkan, pernah mendapat bonus Rp20 juta dari Riefan setelah menjadi mandor untuk pemasangan Videotron di Gedung Smesco.
Dalam BAP, Andre menyebut memiliki hubungan pekerjaan dengan Hendra sebagai pengawas lapangan atau mandor dalam pekerjaan Videotron di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012. Namun, Andre mengoreksi keterangannya. Ia mengaku diarahkan Riefan untuk memberikan keterangan seperti itu.
Andre juga mengaku diarahkan Riefan untuk membuat keterangan bahwa Hendra memerintahkan Andre mengawasi dan memasang muka seram agar pekerjaan Videotron cepat selesai. Andre membenarkan jika semua keterangannya diskenariokan oleh Riefan.
Ketika ditanya siapa yang membuat dokumen penawaran PT Imaji dalam lelang pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, menurut Andre, dokumen penawaran PT Imaji dibuat karyawan PT Rifuel. Nama Andre dicantumkan sebagai tenaga ahli meski sebenarnya Andre tidak memiliki keahlian di bidang itu.
Andre merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Hubungan Internasional Universitas Nasional (UNAS) tahun 2009. Andre tidak pernah berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan tidak pernah mendapat sertifikasi ahli muda pelaksana struktur dari LPJK sebagaimana tertuang dalam dokumen.
Ia menyatakan, tidak mengetahui asal dokumen itu. Saat menjadi mandor dalam pekerjaan Videotron, Andre hanya memberikan Curriculum Vitae, fotocopy KTP, NPWP, dan legalisir ijazah. Ia juga, tidak pernah memberikan dokumen sertifikasi keahlian dari LPJK, maupun mengklaim berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Hendra didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra diduga melakukan korupsi bersama-sama PPK Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Kasiyadi, dan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan.
Peristiwa ini bermula ketika Kemenkop UKM mengalokasikan anggaran Rp23,501 miliar untuk pengadaan dua unit Videotron di Gedung Kemenkop UKM. Hendra yang merupakan sopir dan pesuruh di kantor PT Rifuel diangkat Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji diikutkan dalam lelang Videotron tahun 2012.
Sesuai arahan Riefan, Hendra mengikuti lelang di Kemenkop UKM. Akhirnya, panitia pengadaan menenetapkan PT Imaji sebagai pemenang lelang. Namun, PT Imaji tidak melaksanakan pekerjaan dan malah mengalihkan pekerjaan kepada Riefan. Atas penyimpangan itu, BPKP menghitung kerugian negara Rp4,78 miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putra Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron, pada Jumat (16/5).
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah kami tanda tangani hari ini 16 Mei 2014,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/5).
Dalam penjelasannya, Adi mengatakan bahwa penersangkaan Riefan adalah hasil pengembangan dari persidangan terdakwa Hendra Saputra.
Terhadap Riefan diduga melakukan pekerjaan proyek videotron tidak semestinya. Serta, menarik uang mencapai Rp 21 miliar yang berkaitan dengan kontrak kerja atas surat kuasa yang dibuat Hendra.
Atas perbuatannya, Riefan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.(Tuti)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.