Butuh Waktu 18 Tahun Untuk Sertipikasi Seluruh Bidang Tanah
Bangka Belitung, Laras Post Online - Jika kemampuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses sertipikasi tanah rata-rata sebanyak 10.000 bidang setiap tahunnya. Maka, untuk mensertipikatkan seluruh bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membutuhkan waktu kurang lebih 18 tahun. Saat ini sebanyak 141.207 bidang tanah di wilayah provinsi itu, telah bersertipikat dan terdaftar di Kantor Pertanahan, sisanya sebanyak 183.207 bidang tanah belum didaftar.
Kepala BPN RI Herdarman Supandji mengungkapkan, untuk mempercepat proses sertipikasi seluruh bidang tanah di Provinsi Bangka Belitung, pihaknya mengharapkan Kepala Kantor Pertanahan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk dapat memprogramkan Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk percepat legalisasi aset strategis.
“Agar pensertipikatan seluruh bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih cepat selesai, Saya mengharapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta Kota se-Kepulauan Bangka Belitung dapat memprogramkan Proyek Operasi Daerah Agraria pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kalau memungkinkan dalam 5 (lima) tahun semua tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat bersertipikat,” kata Hendarman saat kunjungan kerja, beberapa waktu lalu. di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
Dalam kunjungan kerja itu, Kepala BPN berkesempatan menyaksikan penyerahan sertipikat hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan kepada BPN RI. Selain itu juga dilaksanakan penyerahan sertipikat hasil program prona dan program lintas sektor secara simbolis kepada 7 perwakilan masyarakat penerima.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai sertipikasi aset Pemerintah Provinsi serta Mou antara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai Bantuan Hukum Keperdataan dan TUN.
Hendarman mengungkapkankan, BPN RI saat ini sedang melakukan Reformasi Birokrasi, mulai dari restrukturisasi organisasi, jenjang karier pegawai, reward and punishment, percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, serta peningkatan sarana dan prasarana termasuk perkantoran dan rumah dinas.
Disebutkan, saat ini masih terdapat kantor wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang belum mempunyai tanah sendiri. Begitu pula banyak terdapat pejabat BPN RI yang tidak mempunyai rumah dinas. “Oleh karena itu, saya sangat menghargai dan berterima kasih kepada Bapak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Bupati Kabupaten Bangka Barat dan Bupati Kabupaten Bangka Selatan atas hibah tanah yang diserahkan kepada BPN RI. Mudah-mudahan dengan adanya hibah ini akan lebih meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,“ tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi dalam kesempatan yang sama juga mengapresiasi legalisasi tanah yang dilakukan oleh BPN. ”Kami senantiasa siap bekerja sama dengan BPN untuk proses sertifikasi aset masyarakat, penyerahan sertipikat ini merupakan momentum percepatan legalisasi aset di seluruh Bangka Belitung, menguatkan hak tanah masyarakat yang tercatat secara administrasi serta membangkitkan perekonomian masyarakat Bangka Belitung” tutupnya.
Kunjungan kerja ke Kepala BPN RI ke Bumi Negeri Serumpun Sebalai ini, diawali dengan peninjauan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka di Sungai Liat dan Kantor Pertanahan Kota Pangkal Pinang. (her)




Post a Comment