Header Ads


Terapkan Standar Ganda, Ketua BPK Jadi Tersangka

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan keterangan terkait penetapan mantan
 Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta.
Jakarta, Laras Post Online  – Menerapkan standar ganda, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dituding melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi diduga hanya menerima keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPH) badan PT BCA Tbk, padahal sejumlah bank lain yang mengajukan keberatan serupa ditolak,.
“Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA diterima. Ini duduk persoalan dari kasus tersebut, kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4) di gedung KPK Jakarta.
Abraham menyatakan, Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak, saat ini menjadi Ketua BPK, telah mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama dengan BCA telah diajukan oleh bank lain, diputuskan untuk ditolak, tapi BCA diterima. 
Ia menjelaskan, Hadi diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA tersebut. Kesimpulan yang dibuat direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, tapi kemudian dirubah menjadi diterima oleh direktur PPH atas perintah Hadi Purnomo.
“Dia (Hadi Purnomo – red) meminta kepada direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan. Disitulah peran Dirjen Pajak saudara HP,” jelas Abraham.
Kemudian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menyatakan, menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak BCA. “Tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak,” tutur  Abraham.
Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto menambahkan, menurut ketentuan, seharusnya keputusan atas keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti, tepat, cermat dan bersifat menyeluruh. “Itu adalah ketentuan dari surat edaran dari Dirjen Pajak sendiri,” ujarnya.
Dijelaskan, surat risalah hasil telaah keberatan BCA dari direktur PPH dikeluarkan pada 13 Maret 2004, isinya menolak keberatan yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003. Keberatan BCA adalah terkait transaksi non performing loan (NPL atau kredit bermasalah) sebesar Rp5,7 triliun. Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.
Kini akibat perbuatannya, Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK, dengan dasar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.