MK Tolak Permohonan Uji Materi, Antasari Suka Cita
Jakarta, Laras Post Online - Pemohon uji materi, secara umum merasa kecewa, jika permohonannya ditolak majelis hakim. Namun Antasari Azhar justru merasa senang permohonannya ditolak majelis Mahakamah Konstitusi (MK). Pasalnya putusan MK itu, dapat ia gunakan untuk mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas perkara tindak pidana yang menyeretnya ke penjara.
Antasari menyatakan, putusan MK itu, baik bagi dirinya karena semakin mempertegas, bahwa polisi jika hendak memeriksa seorang jaksa harus ada izin dari Jaksa Agung. “Bagus untuk saya, karena pada waktu perkara saya masih jadi jaksa, seharusnya penyidikan maupun penahanan terhadap saya batal demi hukum kerena tidak sesuai dengan UU sebab tidak ada izin Jaksa Agung,” jelasnya, usai mengikuti sidang Kamis (24/4/2014) di Jakarta.
Ia menegaskan, putusan MK itu mempertegas syarat pemeriksaan jaksa yang harus ada ijin. “Kalau syarat formil tidak dipenuhi harusnya tindakan hukum itu batal demi hukum, tapi saat ini saya masih dipenjara,” ujarnya.
Lebih lanjut Antasari menyatakan, putusan MK akan dijadikan sebagai salah satu novum PK keduanya ke Mahkamah Agung (MA). “Ya mungkin ini akan saya angkat dalam proses hukum saya selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya MK menolak permohonan pengujian Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan Antasari Azhar. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan, Kamis (24/4/2014) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Antasari meminta membatalkan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
MK dalam pertimbangannya menyatakan, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.
Anggota Majelis Hakim, Anwar Usman menambahkan, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Selain itu, untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan,” katanya. (sar)




Post a Comment