Perkara Perkebunan Swarubuluroto Semakin Rumit Ahli Waris R. Soengkono Harapkan Keadilan
Blitar, Laras Post Online - Konflik lahan perkebunan Swarubuluroto, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sepertinya merupakan konflik pertanahan yang paling panjang dan banyak melibatkan berbagai pihak serta menunjukkan lemahnya perlindungan hukum atas hak tanah.
Suwardi, selaku pemegang surat kuasa khusus dari ahli waris almarhum R. Soengkono mengatakan, bahwa ahli waris almarhum R. Soengkono sesungguhnya merupakan, pihak yang berhak atas perkebunan Swarubuluroto.
Menurutnya, berdasarkan dokumen tanah hak erfpacht verponding nomor 325, 88, 96, 324, 85, 93, dan 326, total seluas 609, 3239 hektar itu, berdasarkan Akta Jual Beli Kantor Notaris Th. RW. Vermeulen Surabaya, pada 16 Oktober 1954 No 76, telah diperjual-belikan oleh Harry de Wall dengan Andi Hamid. “Bukti Akta Notaris tersebut saat ini berada di ahli waris R Sungkono,” ujar Suwardi yang juga Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Blitar, Provinsi Jawa Timur, Minggu, (27/4/2014) di Redaksi Laras Post.
Kemudian Andi Hamid pada 1955 menjual perkebunan Swarubuluroto kepada CV Sri Widodo milik R. Soengkono.
Namun pada tahun 1960, Fa. Kemakmuran mengklaim berhak atas lahan perkebunan Swarubuluroto, dengan dalil telah membeli perkebunan tersebut dari Sudiono yang bertindak sebagai kuasa di bawah tangan dari pemilik perkebunan Swarubuluroto Andi Hamid pada tanggal 7 September 1960.
“Menjadi aneh, karena sebelumnya Andi Hamid telah menjual lahan perkebunan itu kepada R. Soengkono pada tahun 1955. Jika benar pada tahun 1960, Andi Hamid melalui kuasanya Sudiono menjual lagi lahan itu kepada Fa. Kemakmuran, maka Andi Hamid telah menjual objek yang sama dua kali,” terang Suwardi.
Suwardi menyebutkan, perkara menjadi semakin rumit, lantaran perkebunan Swarubuluroto yang diusahakan Fa. Kemakmuran menjadi benda sitaan Kejagung RI pada tanggal 3 Maret 1964 karena kasus Bank Benteng yang menimpa ID. Pontoan selaku pimpinan Fa.Kemakmuran.
Perkebunan Swarubuluroto disita oleh Kejaksaan Agung RI yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar dan pengawasannya diserahkan kepada Panitia Pertimbangan Perkebunan Propinsi (Panitia P3) Jawa Timur pada tanggal 26 Januari 1971.
Pada saat pengawasan perkebunan berada di tangan panitia P3, yang seharusnya bertugas mengawasi, membimbing, dan membina namun pada tanggal 19 Pebruari 1971, Sanusi Prawirodihardjo selaku ketua Panitia P3 yang juga sebagai Bupati Blitar ketika itu, mengambil-alih perkebunan Swarubuluroto dengan menggunakan SK Panitia P3 sebagai dasar pengambilalihan.
Suwardi melanjutkan, penguasaan dan pengolahan perkebunan Swarubuluroto kemudian diserahkan kepada PT. Satya Mukti Raya yang dipimpin oleh Hj. Soeti Sanusi Prawirodihardjo dengan terbitnya HGU no.70/HGU/DA/1973.
Setelah HGU no.70/HGU/DA/1973 habis masa berlakunya pada tahun 1997 dan PT. Satya Mukti Raya gagal memperpanjang HGU, perkebunan kemudian dirusak dan sebagian digarap oleh mantan karyawan PT. Satya Mukti Raya.
Hingga akhirnya, BPN menerbitkan Sertifikat HGU No. 02 atas nama PT Kemakmuran Swarubuluroto, tertanggal 3 Nopember 2010. Penerbitan HGU itu, kemudian memicu gejolak karena warga yang telah bertahun-tahun menggarap, merasa khawatir akan kehilangan haknya.
Pada pihak lain, ahli waris R. Soengkono (CV. Sri Widodo) mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan perkebunan Swarubuluroto, berdasarkan Akta Jual beli antara Andi Hamid dan R. Soengkono selaku pimpinan CV. Sri Widodo pada bulan Desember 1955 dihadapan Mr. Tan Engkiam, selaku Notaris di Bandung, Jawa Barat.
Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah
Sementara itu, sumber yang diperoleh Laras Post di Deputi 5 Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, terbitnya HGU No. 2/Karang Rejo, Blitar, tercatat atas nama PT. Kemakmuran Swarubuluroto diterbitkan berdasarkan SK pemberian Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 09 Agustus 2010, nomor : 44/HGU/BPNRI/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala BPN RI. Terangnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Hendarman Supandji, menegaskan akan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus sengketa pertanahan di seluruh Indonesia. “Penyelesaian kasus-kasus sengketa pertanahan di Negara ini diperlukan agar tidak membawa efek buruk di masyarakat,” ujarnya.
Hendarman, lebih lanjut menekankan penyelesaian kasus sengketa pertanahan agar dilakukan secara damai (Win-win solution), artinya tanpa kekerasan, sehingga diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
Ia juga menambahkan BPN Pusat akan meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di daerah-daerah untuk melaksanakan pendataan kasus sengketa pertanahan di wilayahnya. “Dari jumlah kasus sengketa pertanahan yang dilaporkan, maka BPN Pusat akan melakukan prioritas untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah mana terlebih dahulu,” ucapnya. (Her)




Post a Comment