Bahas RUU Pertanahan, DPR Libatkan Banyak Menteri

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa
Jakarta, Laras Post Online  – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan (RUU-P) dibuat berdasarkan kajian mendalam. Dengan demikian, istilah-istilah dalam draf RUU-P sudah tepat.
“Kami pakai ahli bahasa untuk membuat draf RUU-P. DPR menyerahkan kepada ahlinya,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Rabu (29/1).
Pada bagian lain, dia menyatakan, setelah disahkan nanti, maka RUU-P akan melengkapi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau UUPA. Menurutnya, UUPA yang berlaku sekarang belum dapat dioperasionalkan secara efektif. “Muncullah UU sektoral yang menabrak UUPA, makanya jadi kusut. Dalam RUU-P semua akan ditata ulang,” ujarnya.
Dia menambahkan, Panitia Kerja (Panja) RUU-P akan sangat serius membahas RUU-P. Bahkan, pemerintah menugaskan sejumlah menteri dalam pembahasan.
“Terjadi dalam pembahasan sejarah RUU, pemerintah tugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Kehutana, Menteri Hukum dan HAM serta BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini penting agar ke depan tidak lagi ada saling tumpang tindihnya peraturan,” imbuh politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja menyatakan, RUU-P diharapkan dapat disahkan menjadi UU sebelum masa kerja anggota DPR berakhir tahun ini atau September 2014. “Tidak ada pilihan lain. Kalau mau molor lagi, menunggu anggota DPR yang baru. Pembahasannya mulai lagi dari awal,” kata Hakam.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap, dalam rapat Panja nantinya, para pemangku kepentingan, akademisi, aktivis, pakar, serta lembaga swadaya masyarakat bisa dilibatkan. (Her)
Keseimbangan Kepemilikan Tanah
Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Malik Haramain, RUU tentang Pertanahan atau RUU-P diarahkan untuk menjaga keseimbangan kepemilikan tanah. Sebab, selama ini kepemilikan tanah itu semakin tak berimbang.
 “Pemilik tanah saat ini sedikit, justru penguasaan tanah yang meluas. Dalam RUU-P diharapkan ada klausul yang membicarakan peran khusus negara untuk membangun keseimbangan kepemilikan tanah,” kata Malik di Jakarta, Selasa (28/1).
Dia menambahkan, tanah produktif akan dibatasi. “Dibatasi itu agar tanah-tanah yang memang milik publik benar-benar terlindungi,” imbuhnya.
Pada bagian lain, dia menjelaskan, RUU-P setelah diundangkan nanti juga diharapkan dapat menyelesaikan konflik pertanahan.
“Banyak sengketa pertanahan yang lalai gara-gara status tanah tidak jelas. RUU-P ini diharapkan bisa memberi mekanisme penyelesaian sengketa tanah lebih sederhana dan efektif,” ujar Malik. (Her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.