Dendam, Pendeta Membunuh Mantan Mertua

Terdakwa Yohanes Alias Yoko (tuti)
Jakarta Laras Post Online - Ngaku aja lo Yok, kalau kamu yang bunuh mamaku, ungkap saksi Lesliana saat memberi kesaksian atas kematian ibunya Ety Rosilawati dengan mata berkaca-kaca, di  hadapan ketua majelis hakim pimpinan Ramli SH,MH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan lalu. Terdakwa hanya menatap saksi dengan tatapan kosong. Dia seorang pendeta Pak hakim, suka memberi ceramah tapi kelakuannya bejat.
Terdakwa Yohanes Yoko Marthen Ransulangi (47) yang juga seorang pendeta dituduh membunuh mantan Mertua Ety Rosilawati (alm) karena tidak boleh menemui mantan istrinya  di rumah susun daerah Pondok Bambu Jaktim. Terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pekan lalu. 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Agus J Purnomo SH, terdakwa ditangkap petugas sekitar Agustus 2011, saat berjalan-jalan ke Mall Mertopolitan Bekasi setelah diintai selama hampir dua tahun oleh saksi Lesliana yang juga mantan istrinya.
Kronologi Kejadian
Terdakwa yang juga seorang pendeta, berangkat dari daerah Bulak kapal-Bekasi nenuju Rumah Susun (Rusun) Jalan H Dogol Pondok Bambu Jaktim. Terdakwa bertujuan untuk menemui mantan istrinya Lesliana Rumalalos di rusun, ternyata yang ditemui adalah korban (alm) Ety Rosilawati dan menanyakan keberadaan mantan istrinya ternyata disambut dengan pengusiran yang membuat sakit hati terdakwa.
Terdakwa mengetuk pintu rumah mantan istrinya dan ternyata yang membuka pintu adalah korban dan berkata “keluar lo, Lesli gak ada sambil membalikkan tubuhnya masuk ke dalam rumah. Setelah kembali lagi korban datang lagi sambil membawa pisau dan diacung-acungkan ke terdakwa dan berkata “kenapa ma, dan terjadi dorong mendorong antara terdakwa dan korban. Pisau yang dipegang korban akhirnya pindah tangan ke terdakwa dan pisaupun di kuasainya, lalu terjadi tarik-menarik antara korban dan terdakwa. Akhirnya terdakwa jengkel langsung menarik ke dalam kamar kemudian menusuk korban dengan mengenai leher, dada, setelah itu mulut dibekap dengan tangan kosong hingga lemas dan tak berdaya sampai akhirnya jatuh di atas kasur.
Melihat saksi korban tak berdaya, terdakwa panik dan pisau yang dipegang diletakkan di pinggir kasur dan muka korban ditutup dengan bantal dan akhirnya keluar dari kamar dengan tangan berlumuran darah. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Lesliana yang sedang bermain catur bersama saksi Rico. 
Saksi Lesliana curiga melihat terdakwa bajunya berlumuran darah dan mengatakan baru saja kecelakaan. Karena curiga saksi langsung menuju kamar ibunya, melihat ceceran darah di lantai, setelah pintu didobrak dan teryata korban sudah terbujur kaku. Terdakwa terancam Pasal 338 dan 351 tentang pembunuhan berencana. (Tuti)              

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.