Warga Gelar Aksi Demo Tolak Rencana Penertiban Lahan ex Tapos milik Pemkab Bekasi .

 

Warga berdemo di depan Kantor Kecamatan Jatisampurna menolak Penertiban lahan Tanah Ex Tapos  milik Pemkab Bekasi  kamis.(17 July 2025) 




BEKASI. LARAS POST  - Puluhan warga Jatisampurna  menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis  (17/7/25) , pasalnya warga menolak rencana penertiban lahan yang disebut-sebut akan dilakukan oleh pihak pemerintah Kota Bekasi.


Aksi yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Jatisampurna tersebut berjalan damai. Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap penertiban  atau penggusur an  yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Ada juga warga membawa poster " KDM  Mohon Copot Camat Jatisampurna, karena Camat semena - mena".


"Kami sudah puluhan tahun tinggal di Tenpat ini  sudah  cukup lama menjadi  sumber penghidupan kami, kalau digusur, kami mau tinggal di mana?" ujar salah satu peserta aksi.


Menurut informasi yang dihimpun, rencana penerbitan dilakukan untuk pembangunan. Namun warga mengklaim belum ada kejelasan soal ganti rugi.


Koordinator aksi, P. Dalemonte  menegaskan pihaknya menolak adanya penertiban red, penggusuran, warga tidak akan tinggal diam apabila rencana tersebut tetap dilanjutkan tanpa musyawarah yang adil dan transparan.


Sementara itu, Camat Jatisampurna Nata Wirya,  menuturkan pihaknya melayangkan surat peneguran himbauan kepada warga yang tinggal di tanah  ex  tapos milik pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.  Berdasarkan surat  yang diterima  Bupati  yang ditujukan kepada pemerintah kota Bekasi  sebagai berikut. :









Kepada  pihak Pemerintah Kota Bekasi menerima surat dari Bupati Bekasi, pada  tanggal 11 Juni 2025 Nomor 1 000.1.10 1/4805/BPKD/2025 Sifat 1 Penting :


Lampiran Perihal 1 Permohonan Penertiban Bangunan Tanpa ijin 


Kepada Yth. Walikota Bekasi di Bekasi Dipermaktumkan dengan hormat, 


Dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan pasal 296, ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 7 Tahun 2024 terkait pengamanan administrasi dan pengamanan hukum dan tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat 


Nomor : 47.8/LHP/XVIII BDG/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 terkait pengamanan aset 


Properti Investasi belum memadai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki aset berupa tanah eks Tapos Jatisampurna yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi sesuai dengan catatan dalam Daftar Inventaris Barang NIBAR 1446 dengan alas hak berupa sertifikat Hak Pakai Nomor HP.03 & 04 yang pada saat ini dilokasi tersebut berdiri bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku pemilik tanah dan tidak disertai dengan perjanjian pemanfaatan tanah baik berupa sewa, pinjam pakai dan bentuk-bentuk pemanfaatan BMD lainnya.


2. Sebagaimana point 1 diatas, dengan Ini kami Pemerintah Kabupaten Bekasi memohon bantuannya untuk dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan wilayah kewenangannya karena lokasi tanah tersebut berada diwilayah kota Bekasi. 


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi penolakan tersebut.





Aksi unjuk rasa berlangsung selama kurang lebih dua jam usai dilakukan Audensi / Mediasi bersama  unsur Muspika Camat, Danramil dan Polsek  Jatisampurna  dan dinas Tata ruang,  pemerintah Kota Bekasi, yang hadir dalam aksi demo tersebut .


Para aksi demo pun mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian  demi menjaga ketertiban. (Egi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.