Salon Kecantikan Diduga Tanpa Ijin, Diduga Buka Mal Praktek Menginfus Pasien
Pasuruan, Laraspost.online - Salon kecantikan kerap terjadi dimana - mana bekerjasama dengan Perawat atau Bidan yang diduga melakukan mal praktek dengan menginfus pemutih kulit dan wajah. Dengan adanya praktek tersebut mereka meraup keuntungan yang besar, satu infus seharga Rp. 350 ribu.
Dari pantauan pewarta saat ke lokasi Salon Lilis, salon kecantikan yang berada di dusun Awar - awar, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan sengaja berani melakukan mal praktek yang tanpa ijin. Dengan memanggil Bidan Evi Iza diduga bidan klinik Habibah yang berada di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk berpraktek di tempatnya pada Rabu (15/1/2025).
Pemilik Salon kecantikan Lilis saat ditemui di lokasi prakteknya mengatakan, "saya tidak buka praktek, hanya buka Salon kecantikan. Yang praktek itu bidan mas, saya memanggilnya untuk menginfus pemutih kulit ke pasien di salon saya. Lumayan saya dapat fee dari bidannya karena mempromosikan," kata Lilis.
Namun ia mengakui, jika itu tidak ada ijinnya, ia tidak mengetahuinya, "masak dia tidak ada ijin dia kan bidan". Dan saya hanya memanggil ke tempat saya saja untuk menginfus pemutih kulit ke konsumen atau pasien itu saja. Praktek pemanggilan itu kan gak harus bersertifikat atau ada surat praktek dari dokternya karena bukan infus orang sakit," tutup Lilis.
Sementara itu Evin Iza bidan praktek tersebut juga mengatakan, "saya sudah ada sertifikat pelatihan dari Dinas Kesehatan mas, jadi gak mungkin saya praktek menyalahi aturan, ini kan hanya pemutih kulit saja bukan praktek ngobati orang sakit, wah mas ini gimana, jangan nakuti kami lah mas," paparnya.
Lanjut Evi mengatakan, "saya kerja klinik Habibah di Krembung jadi saya tidak Abal - Abal, dipanggil ke salon Lilis ini saya hanya ingin penghasilan sampingan. Udah lah pak jangan di perpanjang urusan ini dan kami tidak akan praktek seperti ini lagi," pungkasnya.
Disinggung soal ijin prakteknya dia tidak menjawab dan tidak menunjukkan.
Bagi aparat penegak hukum (APH) beserta Dinas Kesehatan untuk memberikan pantauan, diberi sanksi jika itu terjadi dimohon untuk menghentikan praktek - praktek liar yang merugikan masyarakat. (Bersambung). (dul)




Post a Comment