Pabrik Rokok Diduga Tanpa Ijin Beroperasi di Beji Pasuruan
Pasuruan, Laraspost.online ,- Perusahaan Rokok yang telah beroperasi tidak ada ijin memang sudah kerap terjadi di Kabupaten Pasuruan. Bukan hanya ijin perusahaannnya saja yang dilanggar, diduga pita cukai rokok juga telah dilanggarnya oleh perusahaan - perusahaan yang nakal.
Bagaimana tindakan dan penegakan aparat dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasuruan. Memang sengaja dibiarkan atau pura - pura tidak tahu. Pabrik rokok tersebut diduga tanpa ijin yang disertai tanpa adanya PT. Yang tercantum di dalam pabrik, jika sudah ada ijin semestinya di depan pabrik sudah ada PT/perusahaannya.
Pantauan media di lokasi pabrik rokok yang berdiri kokoh di samping jalan yang berada di Dusun Tanggul, Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Tidak tersentuh aparat maupun petugas Pemerintah dalam hal ini kepabeanan.
Sementara itu pihak dari pabrik belum bisa dikonfirmasi terkait legalitas pabriknya, hanya di temui security (satpam)
Security yang tidak mau menyebutkan namanya saat di tanya awak media terkait ijinnya dan PT nya dia tidak menjawab.
Sementara itu Kepala desa Bujeng M. Sobih belum bisa dikonfirmasi terkait pabrik tersebut, karena masih di luar kota.
Di waktu yang sama Camat Beji, Kabupaten Pasuruan Fendik saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, dia tidak faham jika ada pabrik rokok yang tanpa ada ijin di wilayahnya. "Jika memang ada kami akan kordinasikan ke pihak Satpol PP dan Dinas terkait untuk memberikan tindakan," ungkap Fendik Camat Beji pada Senin (18/11/2024).
Sehingga berita ini dipublikasikan belum ada pihak yang menjawab terkait pabrik yang tidak mengantongi ijin di Wilayah Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sampai menunggu informasi selanjutnya. bersambung. (dul)



Post a Comment