Header Ads


Wakil Ketua DPRD dan Camat Cipayung Jaktim Saksikan Pelantikan Sekaligus Pengukuhan Ketua RT-RW Masa Jabatan 2023-2028, Kelurahan Pondok Ranggon

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta H. Misan Samsuri, MM. SE saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/01).

BOGOR, LARAS POST - Dalam rangka untuk merealisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 18 Tahun 2018. Kelurahan Pondok Ranggon Jakarta Timur melantik sekaligus mengukuhkan Ketua Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Pengurus Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang digelar di Hotel Griya Astoeti, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/01/2023). 

Pelantikan sekaligus Pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta H. Misan Samsuri, MM. SE dan Kepala Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Drs Panarangan Ritonga. Sebanyak 63 Ketua RT dan 6 Ketua RW dilantik secara serentak dan diambil sumpah jabatan. 

Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta H. Misan Samsuri, MM. SE menyampaikan apresiasi sekaligus mengucapkan selamat kepada para ketua RT dan RW yang baru dilantik.

"Saya sangat mengapresiasi yang tinggi atas kekompakan para ketua RT dan ketua RW. Terimakasih kepada Ketua RT dan RW yang lama atas pengabdian yang luar biasa, dan saya ucapkan selamat kepada Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik", ujar Misan Samsuri.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Drs Panarangan Ritonga mengatakan Ketua RT dan Ketua RW yang baru dilantik diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Saya berharap ketua RT dan RW yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik semisal membantu Kepala Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah serta secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa (LKD)". ujar Camat Cipayung Jakarta Timur Panangaran Ritonga.

Pelantikan sekaligus Pengukuhan Ketua RT dan RW ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan demokrasi dalam menyalurkan aspirasi warga masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Nomor 22 Tahun 2022, pasal 16 poin 1, Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tugas Ketua RT atau Ketua RW yaitu Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Ketua RT atau Ketua RW, Mengelola keuangan dan aset RT atau RW, Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga, Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, Membantu dan mendulang tugas dan fungsi Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan, Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT, dan Membuat kegiatan Pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW. 

Adapun Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. 

Turut hadir dalam acara Pelantikan dan Pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW, di antaranya Lurah Pondok Ranggon Jenuri SE, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan sejumlah Tamu undangan. (Her/As)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.