PN Tangerang Gelar Perkara Kasus Judi Online, Hadirkan Dua Terdakwa Via Virtual
![]() |
| PN Tangerang Provinsi Banten. |
TANGERANG, LARAS POST - Dua pemain judi online Novendi dan Hendrik Suseno disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (6/4/2021).
Kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengamatan dari cyber crim Polda metro jaya, sehingga dilakukan penyelidikan diketahui para terdakwa berdomisili di rumah kos di bilangan Taman Sari Jakarta Barat.
Selanjutnya aparat kepolisian menangkap dan menahan kedua terdakwa sejak 6 Nopember 2020 lalu. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 303 ayat 1. Ketika majelis hakim menanyakan saksi apakah kedua terdakwa sebagai pemain atau bosnya, saksi menjawab bahwa kedua terdakwa hanya sebagai penyedia rekening dan juga pemain dan akan melapor ke bos nya di Kamboja.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Didit dan kedua anggota majelis dan jaksa penuntut umum Octaviandi Samsu Rijal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengakhiri sidang yang dilakukan secara virtual. Sidang dilanjutan direncanakan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (TIO)




Post a Comment