Header Ads


Lindungi Konsumen, LPK Jalin Siap Bantu Masyarakat Terhadap Debt Kolektor


Bogor, Laras Post - LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Jalin (Jaringan Advokasi Lintas Nusantara) yang bermarkas di jalan raya Pemda Cibinong, Perum DDN RT 05 RW 07 Sukahati, Cibinong.

Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai UU No.8 tahun 1999, serta PP tahun 2001 tentang badan perlindungan konsumen, PP no. 58 tentang bimbingan pengawasan dan penyelenggara perlindungan konsumen.

Di mana lembaga ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang tertuang di pasal 3 UUPK serta hak-hak konsumen ada pada pasal 4 UUPK.

Ketua DPD Kabupaten Bogor, Anton mengatakan, bahwa adanya LPK JALIN bertujuan untuk melindungi konsumen dari Debt kolektor, yang notabenenya bertujuan mengambil barang baik itu berupa kendaraan roda empat maupun roda dua. "Sehingga hadirnya LPK JALIN tdk lain adalah Melindungi konsumen," pungkasnya saat diwawancara awak media, Selasa (1/10/19). (Ruli/david)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.