Kuasa Kepemilikan Tanah di Lubang Buaya Minta Pihak Penggugat Tunjukkan Bukti
![]() |
| Kuasa kepemilikan lahan, Aryadi. |
Jakarta, Laras Post - Kuasa pengurus kepemilikan tanah seluas 9400 meter berlokasi di RT 013/09 Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur meminta pihak penggugat untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Laras post, kuasa kepemilikan lahan, Aryadi mengungkapkan, meminta pihak penggugat untuk menunjukan bukti bukti surat Girik. "Yang selama ini dimiliki warga penggugat itu hanya baru ngomong doang memiliki punya surat, ya kalau memang memiliki silahkan tunjukan karena perlu diuji keasliannya," ucap Aryadi.
Arya menyebutkan, bahwa kasus hukum terkait lahan tanah di wilayah Lubang Buaya Jakarta Timur akan diserahkan kepada pihak penyidik Polres Jakarta Timur, untuk ditindak lanjuti.
"Saya sudah serahkan semuanya Bagian penyidik,agar pihak pengugat dapat menunjukkan bukti bukti kepemilikan surat girik Minggu depan," jelasnya
Dalam kasus ini adanya pemberitaan di media elektronik dan media online lainnya itu tidak benar dan kami menyangkal.
Dengan Jalur mediasi ini kuasa kepemilikan lahan di wilayah Lubang Buaya Jakarta Timur, bersama pihak Penyidik polres Jakarta Timur dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Nmaun bila pihak penggugat memiliki bukti kepemilikan Surat Girik, silahkan tempuh dengan jalur Hukum," ujar Aryadi.
Kuasa pemilik meyakinkan kalau dirinya telah memiliki keabsahan yang falid dan memiliki surat sertipikat dengan No : sertifikat,59521/2017 atas nama Juni Wulandari. Tanah bekas milik adat girik C no1124 persil 8 S3, Misar, luas 2,545 mm. No 59524 an Herman Tri atmo. Luas 3,467 .59522,an Viktor pieter 1,815 No.21922/2019.an Herman Triatmo. 1574 M. Berjumlah 4 buah sertipikat. "Kami pun sudah memenangkan perkara," pungkasnya. (egi)




Post a Comment