Header Ads


Lindungi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, Undang-Undang Ekonomi Kreatif Segera Disahkan

Staf Ahli Mendag Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih meninjau ritel modern Indomaret dan Alfamart Hayam Wuruk di Kota Denpasar, beberapa waktu7 lalu. (foto: Ilustrasi)
Jakarta, Laras Post – Pemerintah bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif, yang dalam waktu dekat akan disahkan menjadi  Undang Undang. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif, seperti dalam siaran pers yang Laras Post terima, pada Rabu (18/9/2019) di Jakarta.

“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelakuusaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih.

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah  melalui  Komisi  X  DPR.  Namun,  terjadi  perubahan  di  pihak  pemerintah.  Yang  semula dikoordinasi  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  pada  tahun  2018,  melalui  Surat  Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih. (her, sg, wan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.