Header Ads


Lindungi Masyarakat, Bappebti Kembali Blokir 39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti
Jakarta, Laras Post - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali blokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.  Sampai  bulan  September  2019,  Bappebti  telah  melakukan  pemblokiran  terhadap  142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sepanjang tahun 2018, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 161 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

“Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat terhadap pelanggaran   perundang-undangan   di   bidang   perdagangan   berjangka.   Bappebti   memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Pemblokiran terhadap domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal rutin dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia jasa situs internet, dan tempat  pendaftaran  domain   yang  ada  di  Indonesia.  Bappebti  juga  secara  terus-menerus memantau secara langsung aktivitas domain ilegal tersebut.

Selain itu, Tjahya menyampaikan, Bappebti sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada SWI yang turut mengumumkan daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. "Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka illegal,” tegasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist juga mengimbau kembali agar   masyarakat   dapat   memastikan   terlebih   dahulu   legalitas   dari   pemerintah   terhadap perusahaan yang menawarkan investasi. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah," jelas Syist.

Beberapa  cara  yang  dilakukan,  seperti  memberikan  penawaran  melalui  situs,  sosial  media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya. 
Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:
1. Melakukan  aktivitas  selayaknya  pialang  berjangka  yang  memiliki  izin  usaha  dari  Bappebti. Entitas ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, dan komoditi) kepada masyarakat dan biasanya dengan margin yang rendah.

2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah hanya menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai  persentase dan jangka waktu tertentu. Menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon  nasabah.  Paket  investasi  tersebut  biasanya  dibagi  menjadi  paket  silver,  gold,  dan platinum.

5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka. Namun, kenyataannya hanya digunakan  sebagai  modus  untuk  mengelabui masyarakat  agar menanamkan  modal  kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan skema Piramida/skema Ponzi).

6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya. Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya (biasanya menampilkan logo) untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti. (her, sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.