Ciptakan Lulusan Perguruan Tinggi yang Unggul Libatkan Organisasi Profesi
![]() |
| Wisuda (foto: Ilustrasi) |
Jakarta, Laras Post – Terbuka peluang bagi organisasi profesi melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, untuk turut menciptakan lulusan perguruan tinggi yang unggul dan profesional melalui praktik dan uji kompetensi.
Peluang itu lahir sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperbaharui oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, antara lain mengatur tentang pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi oleh perguruan tinggi dengan melibatkan organisasi profesi.
Pasal 2 ayat (2) Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, menyebutkan; Penerbitan Sertifikat Kompetensi bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
Adapun Pasal 2 ayat (3) berbunyi; Penerbitan Sertifikat Profesi bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permen Ristek Dikti Nomor 59 Tahun 2018, perguruan tinggi bekerja sama, salah satunya dengan organisasi profesi.
Sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi: Sertifikat Kompetensi diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan: a. organisasi profesi; b. lembaga pelatihan; atau c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Dan, Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi: Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan tinggi bersama: a. Kementerian; b. kementerian lain; c. LPNK; d. organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi; dan/atau e. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Ristekdikti sendiri berharap organisasi profesi memanfaatkan peluang untuk berperan dalam proses pemberian sertifikat dan sertifikat profesi kepada lulusan perguruan tinggi, sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (2) Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018.
Sekretaris Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Agus Indarjo mengatakan, pihaknya mengharapkan organisasi profesi untuk bisa berperan aktif bersama perguruan tinggi menciptakan lulusan perguruan tinggi yang unggul dan profesional melalui praktik dan uji kompetensi.
“Lulusan perguruan tinggi yang mendapatkan sertifikasi dari organisasi profesi akan lebih bisa dipercaya karena kualitas keprofesiannya sudah diuji oleh lembaga profesional,’’ jelasnya, saat workshop; Peningkatan Profesionalisme dan Kemandirian Organisasi Profesi Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi, beberapa waktu lalu, di Hotel Morissey, Jakarta.
Namun peluang untuk berperan aktif melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dalam menciptakan lulusan perguruan tinggi yang unggul dan profesional melalui praktik dan uji kompetensi, tampaknya belum dimanfaatkan secara maksimal oleh sejumlah organisasi profesi. (R Akram SM)




yuk teman teman yang hobby main game
ReplyDeletemari bergabung bersama kami
di game penghasil duit dan banyak hadiah menanti anda
buktikan sendiri y
wwww.vodkapoker,site
yuk teman teman yang hobby main game
ReplyDeletemari bergabung bersama kami
di game penghasil duit dan banyak hadiah menanti anda
buktikan sendiri y
wwww.vodkapoker,site