Kementerian ESDM Diminta Hentikan Penambangan Liar
![]() |
| Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Fotos ist) |
Jakarta, Laras Post – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Dinas ESDM dan, Kepolisian didorong untuk melakukan penghentian aktivitas penambangan liar dengan menutup lokasi tambang ilegal, serta melakukan patroli berkala guna mencegah adanya aktivitas di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terkait maraknya permasalahan penambangan liar di seluruh Indonesia yang menimbulkan banyak kerugian di antaranya kerusakan lingkungan hingga jatuhnya korban jiwa akibat longsor seperti kasus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kabupate Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
“Kita juga mendorong Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penambangan liar sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Bamsoet___sapaan akrabnya___dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2019).
Pihaknya, smbung politisi Partai Golkar itu, juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan melakukan reklamasi lahan pertambangan pascatambang guna memulihkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Kita minta Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM untuk menindak tegas setiap perusahaan tambang yang tidak membayarkan dana jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan dengan memberikan sanksi adminitrasi hingga pencabutan izin tambang,” paparnya.
Orang nomor satu itu juga mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas pertambangan dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat tata kelola tambang yang buruk. (wan)




Post a Comment