Pengacara Laporkan Dirut PT. Bakrie Metal Industries
![]() |
| Bakrie Tower |
Jakarta, Larast Post - PT. Adiperkasa Terminal Dinamika, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Direktur Utama PT. Bakrie Metal Industries, R Atok Hendrayanto, ke Polda Metro Jaya, atas perkara Penipuan dan atau Penggelapan (Pasal 378/372 KUHP).
Dalam Tanda Bukti Lapor No. TBL/2691/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 Mei 2018 itu disebutkan, perkara penipuan atau penggelapan terjadi sekitar 10 Nopember 2017, dan telah menimbulkan kerugian pada korban PT. Adiperkasa Terminal Dinamika, uang senilai Rp 6.497.840.000.
Kuasa Hukum Pelapor, advokat dari WIRA YUSTITIA LAW OFFICE, Susi Marlinda Manurung, SH mengungkapkan, perkara ini berawal dari, perjanjian kerjasama tertanggal 6 Juni 2016, antara PT. Bakrie Metal Industries (Terlapor) dengan PT. Adiperkasa Terminal Dinamika (Pelapor), dimana Terlapor bertindak sebagai Kontraktor untuk melakukan pembangunan Jembatan Overpass di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) Proyek Jembatan Overpass Nomor: 031/BMI-ATD/LEG/VI/2016, tertanggal 06 Juni 2016 ("Kontrak EPC") dan Amandemen Pertama Kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) Proyek Jembatan Overspass Nomor Kontrak : 031/BMI-ATD/LEGNII 2016 tertanggal 21 Juli 2017 ("Amandemen Kontrak EPC").
Nilai kontrak pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Overpass tersebut sebesar Rp.25.290.909.091,• (Dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu Rupiah), dan Pelapor telah melakukan pembayaran kepada Terlapor, dengan total keseluruhan sebesar Rp.10.744.842.727,• (Sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh Rupiah).
Untuk mengawasi pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Overpass tersebut, Pelapor telah menunjuk PT Lapi ITB (PT LAPI) sebagai Pengawas atas setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Terlapor dalam proyek Pembangunan Jembatan, dengan membuat laporan perkembangan (progress report) secara rutin dalam setiap minggunya kepada Pelapor.
Akan tetapi berdasarkan laporan perkembangan (progress report) yang dibuat oleh PT. LAPI tersebut, ternyata Terlapor telah melakukan keterlambatan pengerjaan, dan tidak sesuai dengan jadwal (time schedule) yang disepakati, bahkan hingga di minggu ke-50 (lima puluh), persentase pekerjaan yang baru dicapai oleh Terlapor hanya sebesar 16,55%, jumlah tersebut sangat jauh dari target yang harus dicapai oleh Terlapor, maka berdasarkan hasil pertemuan tertanggal 17 November 2017, Kontrak antara Terlapor dengan Pelapor untuk pengerjaan Pembangunan Jembatan Overpass tersebut telah dihentikan, dan akan dilanjutkan oleh Kontraktor lain, oleh karenanya terhitung sejak tanggal 18 November 2017, Terlapor telah menghentikan seluruh pekerjaan pembangunan Jembatan Overpass tersebut.
Susi Marlinda Manurung, SH menyebutkan, berhubung telah dihentikan pengerjaannya, sementara Pelapor telah membeli dan membayar material untuk pembangunan proyek jembatan tersebut yang notabene diproduksi langsung oleh Terlapor dengan total harga keseluruhan sebesar Rp.6.497.840.000,• (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi seluruh material tersebut masih berada di pabrikigudang Terlapor yang terletak di JI. Kali Abang Bungur, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, karena belum sempat dikirim ke lokasi proyek Pelapor di Kintap, Tanah Laut.
Pada tanggal 10 November 2017, Pelapor baru mengetahui, ternyata seluruh material Pelapor yang berada di gudang/pabrik Terlapor yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Pelapor senilai Rp.6.497.840.000,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) tersebut, telah dialihkan/dijual Terlapor kepada pihak lain, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Pelapor sebagai Pemilik, sehingga Pelapor telah sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan material tersebut untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Overpass yang terhenti akibat ketidak-profesionalan Terlapor, bahkan hingga saat ini pembangunan Jembatan Overpass di Kecamatan Kintap tersebut masih belum dapat dilanjutkan oleh Pelapor.
Untuk meminta pertanggungjawaban Terlapor atas material proyek yang telah dialihkan/diambil Terlapor secara melawan hukum, lanjut Susi Marlinda Manurung, SH, maka pada tanggal 22 Februari 2018, telah dilakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor di Menara Batavia, Jakarta, dari hasil pertemuan tersebut Terlapor menyanggupi akan mengganti material tersebut dengan uang dengan nilai yang sarna, yaitu sebesar Rp.6.497.840.000,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi Terlapor tidak pernah menyerahkan/memberikan uang (sebagai konversi material) kepada Pelapor, bahkan tidak ada kejelasan sama sekali dari Terlapor.
Dengan demikian, kata Susi Marlinda Manurung, SH, jelas terbukti, Terlapor telah mengelabui Pelapor, dengan berjanji akan mengganti material milik Pelapor tersebut dengan uang, akan tetapi Terlapor tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Susi Marlinda Manurung, SH menegaskan, atas tindakan Terlapor yang secara sengaja memindahkan dan/atau mengalihkan seluruh material milik Pelapor tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Pelapor sebagai Pemilik yang sah, yang mengakibatkan Pelapor tidak dapat memanfaatkan/menggunakan material tersebut untuk pembangunan Proyek Jembatan Overpasss yang telah tertunda sekian lama, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Susi Marlinda Manurung, SH atas tindakan Terlapor yang secara sengaja mengelabui Pelapor dengan mengiming- imingi I menjanjikan kepada Pelapor akan mengganti material tersebut dengan uang sebesar Rp.6.497.840.000, (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi pada kenyataan tidak pernah dikembalikan Terlapor, yang mengakibatkan Pelapor mengalami kerugian, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (her)
Dalam Tanda Bukti Lapor No. TBL/2691/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 Mei 2018 itu disebutkan, perkara penipuan atau penggelapan terjadi sekitar 10 Nopember 2017, dan telah menimbulkan kerugian pada korban PT. Adiperkasa Terminal Dinamika, uang senilai Rp 6.497.840.000.
Kuasa Hukum Pelapor, advokat dari WIRA YUSTITIA LAW OFFICE, Susi Marlinda Manurung, SH mengungkapkan, perkara ini berawal dari, perjanjian kerjasama tertanggal 6 Juni 2016, antara PT. Bakrie Metal Industries (Terlapor) dengan PT. Adiperkasa Terminal Dinamika (Pelapor), dimana Terlapor bertindak sebagai Kontraktor untuk melakukan pembangunan Jembatan Overpass di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) Proyek Jembatan Overpass Nomor: 031/BMI-ATD/LEG/VI/2016, tertanggal 06 Juni 2016 ("Kontrak EPC") dan Amandemen Pertama Kontrak EPC (Engineering Procurement Construction) Proyek Jembatan Overspass Nomor Kontrak : 031/BMI-ATD/LEGNII 2016 tertanggal 21 Juli 2017 ("Amandemen Kontrak EPC").
Nilai kontrak pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Overpass tersebut sebesar Rp.25.290.909.091,• (Dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan puluh satu Rupiah), dan Pelapor telah melakukan pembayaran kepada Terlapor, dengan total keseluruhan sebesar Rp.10.744.842.727,• (Sepuluh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh Rupiah).
Untuk mengawasi pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Overpass tersebut, Pelapor telah menunjuk PT Lapi ITB (PT LAPI) sebagai Pengawas atas setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Terlapor dalam proyek Pembangunan Jembatan, dengan membuat laporan perkembangan (progress report) secara rutin dalam setiap minggunya kepada Pelapor.
Akan tetapi berdasarkan laporan perkembangan (progress report) yang dibuat oleh PT. LAPI tersebut, ternyata Terlapor telah melakukan keterlambatan pengerjaan, dan tidak sesuai dengan jadwal (time schedule) yang disepakati, bahkan hingga di minggu ke-50 (lima puluh), persentase pekerjaan yang baru dicapai oleh Terlapor hanya sebesar 16,55%, jumlah tersebut sangat jauh dari target yang harus dicapai oleh Terlapor, maka berdasarkan hasil pertemuan tertanggal 17 November 2017, Kontrak antara Terlapor dengan Pelapor untuk pengerjaan Pembangunan Jembatan Overpass tersebut telah dihentikan, dan akan dilanjutkan oleh Kontraktor lain, oleh karenanya terhitung sejak tanggal 18 November 2017, Terlapor telah menghentikan seluruh pekerjaan pembangunan Jembatan Overpass tersebut.
Susi Marlinda Manurung, SH menyebutkan, berhubung telah dihentikan pengerjaannya, sementara Pelapor telah membeli dan membayar material untuk pembangunan proyek jembatan tersebut yang notabene diproduksi langsung oleh Terlapor dengan total harga keseluruhan sebesar Rp.6.497.840.000,• (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi seluruh material tersebut masih berada di pabrikigudang Terlapor yang terletak di JI. Kali Abang Bungur, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, karena belum sempat dikirim ke lokasi proyek Pelapor di Kintap, Tanah Laut.
Pada tanggal 10 November 2017, Pelapor baru mengetahui, ternyata seluruh material Pelapor yang berada di gudang/pabrik Terlapor yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh Pelapor senilai Rp.6.497.840.000,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah) tersebut, telah dialihkan/dijual Terlapor kepada pihak lain, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Pelapor sebagai Pemilik, sehingga Pelapor telah sangat dirugikan karena tidak dapat menggunakan material tersebut untuk kelanjutan pembangunan Jembatan Overpass yang terhenti akibat ketidak-profesionalan Terlapor, bahkan hingga saat ini pembangunan Jembatan Overpass di Kecamatan Kintap tersebut masih belum dapat dilanjutkan oleh Pelapor.
Untuk meminta pertanggungjawaban Terlapor atas material proyek yang telah dialihkan/diambil Terlapor secara melawan hukum, lanjut Susi Marlinda Manurung, SH, maka pada tanggal 22 Februari 2018, telah dilakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor di Menara Batavia, Jakarta, dari hasil pertemuan tersebut Terlapor menyanggupi akan mengganti material tersebut dengan uang dengan nilai yang sarna, yaitu sebesar Rp.6.497.840.000,- (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi Terlapor tidak pernah menyerahkan/memberikan uang (sebagai konversi material) kepada Pelapor, bahkan tidak ada kejelasan sama sekali dari Terlapor.
Dengan demikian, kata Susi Marlinda Manurung, SH, jelas terbukti, Terlapor telah mengelabui Pelapor, dengan berjanji akan mengganti material milik Pelapor tersebut dengan uang, akan tetapi Terlapor tidak pernah menyerahkan uang tersebut.
Susi Marlinda Manurung, SH menegaskan, atas tindakan Terlapor yang secara sengaja memindahkan dan/atau mengalihkan seluruh material milik Pelapor tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Pelapor sebagai Pemilik yang sah, yang mengakibatkan Pelapor tidak dapat memanfaatkan/menggunakan material tersebut untuk pembangunan Proyek Jembatan Overpasss yang telah tertunda sekian lama, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Susi Marlinda Manurung, SH atas tindakan Terlapor yang secara sengaja mengelabui Pelapor dengan mengiming- imingi I menjanjikan kepada Pelapor akan mengganti material tersebut dengan uang sebesar Rp.6.497.840.000, (enam milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah), akan tetapi pada kenyataan tidak pernah dikembalikan Terlapor, yang mengakibatkan Pelapor mengalami kerugian, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (her)




Post a Comment