Bulan Ramadhan, Pemkab Bogor Layangkan Surat Edaran
Bogor, Larast Post - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran bernomor 556/33 - Destinasi yang ditujukan bagi pengelola Hotel, Restoran dan Hiburan malam untuk membatasi bahkan menutup kegiatan yang bersipat mengganggu ketertiban pada bulan puasa. Hal itu agar pada bulan suci Ramadhan 1439 H - 2108 M umat muslim dapat lebih khusuk menjalankan ibadah religinya.(vid)




Post a Comment