Tiga Pelaku Penganiayaan Bule Diringkus Polresta Denpasar
![]() |
| Pelaku penganiaya wisatawan asing yang berhasil ditangkap. |
Denpasar, Bali, Laras Post - Tiga pelaku pemukulan terhadap wisatawan asing asal Ukraina, berhasil ditangkap Buser Polresta Denpasar Kamis 12/01/1017 sekitar pukul 04.00 Wita, korban Sarkisian Argam (32) yang terjadi di La Favela bar & resto Bali.
Tiga orang pelaku penganiayaan, Putu Gede Septian Heriwardana (25), AA Ketut Agung Artawan (29), dan Putu Eka Nur Ardiawan, adalah security La Favela.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo saat dikonfirmasi terkait pelaku, membenarkan bahwa security yang dipekerjakan berasal dari salah satu ormas besar di Bali.
Guna untuk kepentingan penyelidikan dan akan dilakukan pra rekonstruksi, polisi menutup sementara Bar dan Resto yang berlokasikan di Seminyak, Kuta, Denpasar.
Kasus pemukulan ini mencuat dan sempat viral di medsos, atas informasi itulah Polresta Denpasar bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menemukan pelaku pemukulan wisatawan asing yang dikabarkan mengalami buta permanen, seperti yang telah di beritakan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi dan rekaman cctv, Polresta Denpasar mengamankan security La Favela yakni, Putu Gede Septian Heriwardana (25).Kemudian, AA Ketut Agung Artawan (29) dan juga Putu Eka Nur Ardiawan.
"Tadi malam kita sudah melakukan penyelidikan sesuai perintah dari bapak Kapolda untuk melakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Hadi Purnomo.
Kapolresta Denpasar yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Reinhard Nenggolan, menjabarkan kronologi yang sebenarnya, penganiayaan bermula saat korban masuk ke dalam Bar dengan memesa empat shot minuman jameson dan dua kaleng minuman soda seharga 680.000 rupiah, pada saat itulah terjadi percekcokan antara sikorban dengan kasir, lantaran sikorban tidak terima dengan tagihan yang dianggapnya terlalu mahal, lalu korban komplain pada kasir.
Saat percekcokan tak dapat di hindari, Putu Gede yang ada di sana langsung mendorongnya keluar dari dalam ruangan La Favela lalu Putu Gede melakukan penganiayaan yang dibantu oleh pelaku lainnya, hingga mengakibatkan luka mata di sebelah kanan dengan luka serius, korban sendiri masih dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Pelaku sendiri diancam pasal 170 junto 1556 dengan ancaman hukuman 7 Tahun.(Ash/Kms)




Post a Comment