Header Ads


Bupati, Ketua Dewan DPRD Tangerang dan Komisi A Diminta Panggil Pengembang

Ilustrasi PDAM Kabupaten Tangerang
Tangerang, Laras Post - Undang Undang Sumber Daya Air Pasal 7 Tahun 2004 yang telah dicabut pemerintah dan harus dikembalikan pada BUMD demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah haruslah dijalankan dan tak boleh diabaikan begitu saja, untuk itu sesuai surat Aliansi yang pernah hearing dengan Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Supriyadi DPRD KAbupaten Tangerang belum lama ini, untuk itu dalam menindak lanjuti hearing tersebut dimana Lembaga Swadaya Masyarakat yang dilindungi UU, Komite Perjuangan Putra Bangsa Imron Patiraja, Abdul Jalil, R, Ruhiyat, Rashamdani meminta pada Bupati tangerang, Ketua Dewan DPRD Kabupaten Tangerang khususnya Komisi A segera dan secepatnya memanggil pengembang Sumarecon dimana menurutnya telah melanggar UU No 7 Tahun 2004 yang telah dicabut tersebut dan harus secepatnya dikembalikan pada BUMD demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang.

Meninjau dan melihat kembali dimana Izin SDA yang dikeluarkan Pemprov Banten dan merujuk pada Putusan MK Tahun 2015, untuk itu diminta pada Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang segera membuat PERDA demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten tangerang, Bravo Bupati Tangerang, Bravo Ketua Dewan dan Bravo Komisi A. (Raden Ruhiyat)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.