Tata Ruang Dan Tanah Harus Terintegrasi
![]() |
| Foto bersama seusai Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan Yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, |
Makassar, Laras Post – Tata ruang dan pertanahan sangat penting untuk diintegrasikan karena penataan ruang membutuhkan tanah, hal itu juga untuk menghindari konflik
Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP mengatakan, penataan ruang dengan pertanahan harus terintegrasi, sehingga tidak terjadi konflik antara hak kepemilikan tanah dengan kebutuhan pembangunan yang tepat.
“Penataan ruang dengan pertanahan harus terintegrasi, sehingga tidak terjadi konflik antara property right dengan development right,” ujarnya saat mengisi acara Sosialisasi Integrasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan Yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/05/2016) di Makassar.
Ia menyatakan, dalam dua tahun ke depan ini rencana umum pada Rencana Tata Ruang akan dikesampingkan terlebih dahulu, karena rencana rinci menjadi prioritas utama yang harus difokuskan.
Budi menyebutkan, ada himbauan kepada kepala daerah dalam penyusunan RDTR untuk melihat hak atas tanahnya. “Untuk penyusunan Rencana Tata Ruang bisa mendapatkan informasi pertanahan dengan biaya Rp 0,” ujarnya.
Rencana tata ruang, lanjut Budi, harus ditandatangani oleh Kepala Kanwil dan Kantor Pertanahan sebagai bukti tata ruang tersebut sudah memiliki informasi pertanahan yang sah.
Hal ini diupayakan agar dalam penggunaan ruang tidak ada sektor yang saling tumpang-tindih dan menghambat investor yang mau datang karena tidak ada kepastian dari pemerintah daerah.
Sebagai informasi, BKPRN akan di-liquidasi dan akan diintegrasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN karena fungsi BKPRN sudah ada dalam fungsi-fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Sosialisasi ini berlangsung dari tanggal 24–26 Mei 2016, dihadiri oleh narasumber dari Guru Besar Perencanaan Tata Ruan Universitas Hasanudin, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Walikota Parepare, Bupati Barru dan Badan Informasi Geospasial. (her)




Post a Comment