Header Ads


Revisi UU PPTKI untuk Melindungi TKI


Purbalingga, Laras Post - DPR RI saat ini masih menggodok revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tujuannya untuk lebih melindungi TKI di luar negeri. “Saat ini masih masuk Panitia Kerja (Panja) DPR. Sebab dalam UU tersebut masih banyak titik lemah dalam hal perlindungan TKI.

Revisi dilakukan dengan menitikberatkan aspek perlindungan,” kata anggota Komisi X DPR RI, Amelia Anggraini, saat Sosialisasi Pencegahan TKI Nonprosedural di Purbalingga, di Rumah Makan Wapo Purbalingga, Kamis (12/5). Perubahan UU tersebut akan menjadi aturan terhadap mekanisme penempatan TKI di luar negeri.

Terlebih lagi saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman TKI tanpa keahlian berupa pekerja rumah tangga (PRT). Menurut wakil rakyat dari Partai Nasdem ini, para tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri harus memiliki keahlian. Sebab, negara-negara maju lebih memilih tenaga kerja yang memiliki keahlian.

Pemerintah harus meniru negara lain untuk memberikan tenaga kerja berkeahlian dan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain. “Selama ini banyak TKI yang diberangkatkan tanpa memiliki sertifikasi dan pelatihan yang cukup, dan hasilnya di tempat kerja mereka mendapat banyak masalah.

Nah, hal ini menjadi pembelajaran bagi kita agar bisa mendidik dan memberi keterampilan kepada calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri. Karena itu, sistemnya nanti juga harus dibenahi,” katanya.

Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi tersebut, Kabupaten Purbalingga dipilih karena daerah ini dinilai masih banyak pengangguran. Padahal, lapangan kerja di luar negeri masih terbuka lebar. Jadi, Pemkab Purbalingga bisa memfasilitasi warganya yang ingin mengubah nasib di luar negeri. 
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2- TKI), Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, dan masyarakat umum. (Agus.P)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.