Header Ads


Rencana Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD

Kota Depok Masa Sidang III Tahun 2016 
 Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang III Tahun 2016, belum lama ini di ruang sidang utama DPRD
Depok, Laras Post  - DPRD Kota Depok melaksanakan Rapat Paripurna Pembukaan masa sidang III Tahun 2016, belum lama ini di ruang sidang utama DPRD setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok T. Farida Rachmayanti dalam sambutanya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan Tupoksi sebagaimana disebut dalam Peraturan DPRD Depok No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Depok, maka terdapat beberapa program BPPD yang akan dilaksanakan pada masa sidang III kedepan antara lain, pertama, penyusunan Program Peraturan Daerah Tahun 2017. 

Kedua, penyusunan Program Peraturan Daerah Revisi Tahun 2016.  Agenda ini untuk mengakomodir adanya raperda susulan baik dari eksekutif maupun legislatif. Selain kemungkinan adanya perda yang akan direvisi. Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan pelaksanaan perda yang dilakukan oleh BPPD dalam lima masa sidang terakhir. Misal perda yang berkaitan dengan penataan pasar tradisional dan toko modern.

Ketiga, mendorong terlaksananya  pembahasan di tingkat Pansus atas sisa 4 raperda yang masuk dalam program peraturan daerah tahun 2016. Diantaranya revisi perda pendidikan, raperda pembinaan ketahanan keluarga dan raperda pengelolaan pariwisata alam dan raperda sertifikasi jasa layanan kesehatan, dan keempat, pembahasan peninjauan pelaksanaan perda. 

“Agar berjalannya keempat agenda kerja di atas, maka kami berharap kerjasama dari Bagian Hukum Setda Kota Depok. Untuk langkah awal mohon diserahkan kepada kami daftar prediksi Raperda untuk tahun 2017 paling lambat tanggal 15 Mei 2016,” ujar Farida.

Ia menyatakan, untuk memenuhi prosuderal system pembentukan peraturan daerah, pihaknya menunggu paling lambat penyerahan Naskah Akademik/Eksekutif Summary di Bulan September 2016, sebelum disahkannya APBD 2017.

Selain terkait Raperda ajuan eksekutif, kata Farida, BPPD juga menunggu Raperda inisiatif DPRD Depok. “Mohon bantuan dari Pimpinan DPRD memberikan arahan, selaku ex officio Koordinator alat kelengkapan komisi,” ungkapnya.

Farida menyebutkan, pembukaan masa sidang ke III ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. “Bahagia rasanya melihat anak-anak ceria melakukan pawai untuk memperingati hari besar nasional ini,” ujarnya. 

Ia juga mengatakan, sungguh menyambut gembira atas komitmen luhur dari pemerintah Kota Depok dan Forkopinda dalam menjaga integritas sistem pendidikan Kota Depok untuk lahirkan generasi berkualitas. “Hal ini terungkap melalui pidato Bapak Walikota Depok yang didampingi Wakil Walikota pada HUT Kota Depok yang ke 17.  Bahwa telah dibangun komitmen bersama antara pemerintah dengan Forkopinda untuk menolak titipan siswa dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru,” tuturnya.

Lebih lanjut Ketua BPPD DPR Kota Depok mengungkapkan, sebagai entitas pembentuk peraturan daerah maka BPPD memberi apresiasi terkait hal tersebut. Dalam konteks pengejawantahan peraturan daerah. Ini merupakan bagian dari semangat Perda Kota Depok  No. 8 Tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dan Perda No. 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. 

Dalam perda pendidikan pasal 3 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan Kota Depok diantaranya memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.  

Sedangkan dalam Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Pasal  ayat (1) dan (2)  menyebutkan 
tentang kewajiban sikap ramah orang dewasa kepada anak.  Yakni bagaimana menumbuhkan nilai budaya, etika dan perilaku dengan memberikan contoh dan hal-hal yang positif. 

“Selamat Hari Pendidikan  Nasional. “Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri hadayani”. Artinya “Di depan memberi teladan, di tengah memberi bimbingan, di belakang memberi dorongan”.  Maju terus pendidikan di Kota Depok, nyalakan cita-cita terangkan pelita,” ujar Farida.

Pada akhir sambutannya Farida mengatakan, demikian gambaran rencana kerja BPPD DPRD Depok pada bulan Mei hingga Agustus 2016. Adapun untuk penyempurnaannya BPPD tentu akan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat. (Hms/David)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.