Header Ads


Reforma Agraria Belum Sentuh Petani Blitar

Ketua Network for Corruption Watch (NCW) C Herry SL
Jakarta, Laras Post – Perjuangan panjang petani penggarap tanah eks PTPN XII Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, untuk mendapat pengakuan negara atas tanah yang mereka garap, hingga kini belum membuahkan hasil.

Pasalnya, upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memacu redistribusi tanah melalui program reforma agraria, hingga kini belum menyentuh petani penggarap tanah eks PTPN XII itu.

Menanggapi hal ini, pemerhati Agraria yang juga Ketua Network for Corruption Watch (NCW) C Herry SL mendesak Kementerian ATR/BPN segera melaksanakan reforma agraria pada petani penggarap tanah eks PTPN XII Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. “Segera laksanakan reforma agraria guna memberikan kepastian hukum pada para petani penggarap tanah di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok,” ujarnya kepada Laras Post, pada Jumat (27/5/2016) di Jakarta.

Ia menyebutkan, para petani penggarap tanah eks PTPN XII Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, sejak lama berjuang untuk mendapat kepastian kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. “Namun hingga kini negara belum hadir ditengah mereka dengan memberikan pengesahan kepemilikan tanah kepada para petani itu,” ujar C Herry.

Pemerhati Agraria ini menyatakan, akibat lambannya pemerintah melaksanakan Reforma Agraria sehingga sering terjadi konflik yang melibatkan petani penggarap tanah eks PTPN XII dengan pihak perusahaan perkebunan.

Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya berharap Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria pada petani penggarap tanah eks PTPN XII Desa Penataran, sehingga petani memiliki kepastian dan konflik pertanahan dapat dituntaskan. “Jika di daerah Jawa Barat hingga kini telah lima kali melakukan reforma agraria, kenapa tidak untuk daerah Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara petani penggarap tanah di Desa Panataran, Hadi mengatakan, sekitar 1.000 petani sejak puluhan tahun lalu telah menggarap kurang lebih seluas 70 ribu hektar, terdiri dari tanah negara bebas dan bekas Hak Guna Usaha (HGU) No 8/Penataran yang telah berakhir pada 31 Desember 2001.

Tanah garapan petani itu, kata Hadi, sesungguhnya telah menjadi objek landreform, namun hingga kini pelaksanaannya terkatung-katung, sehingga para petani yang telah memanfaatkan tanah hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Hadi, para penggarap sempat menaruh harapan besar dengan program reforma agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. 

Sementara itu, menurut pemantaun Laras Post di Kabupaten Blitar, konflik pertanahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan relatif sering terjadi, dalam kurun waktu yang panjang, seperti diantaranya di Desa Gandungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Setidaknya tercatat 321 KK di Desa Sumbersari yang menggarap tanah eks HGU seluas 125 Ha. HGU Perkebunan Rotorejo Kruwuk sendiri berakhir pada 31 Desember 2009 lalu, dan sejak itu, para petani mengarap tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian mereka. (her, sg, ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.