Petani Di Jabar Kembali Dapat Sertipikat Melalui Reforma Agraria
| Menteri ATR/BPN menyerahkan sertipikat melalui Program Reforma Agraria |
Ciamis, Laras Post – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat tanah kepada enam ratus petani penggarap di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Penyerahan sertipikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 131 hektare itu, dilakukan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, melalui program Reforma Agraria, pada Selasa (24/5/2016) di Alun-Alun Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu Ferry menyebutkan, reforma agraria bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan atas tanah sehingga terkelola dengan baik. Selain itu, juga memberikan kepastian tanah guna kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, selama ini sering terjadi perusahaan pemegang HGU tidak memanfaatkan lahan secara baik. Padahal disisi lain masyarakat membutuhkan lahan sebagai sumber ekononomi. "Lahan eks HGU kita dorong untuk dapat dimiliki masyarakat sebagai tempat hidup dan sumber perekonomian mereka," tegas Ferry.
Menteri ATR/BPN menjelaskan, dengan penyerahan sertipikat maka tanah eks HGU ini menjadi milik para petani penerima sertipikat. “Para petani yang selama ini telah mengelola tanah HGU selama bertahun-tahun dan secara turun-temurun, kini memiliki kepastian kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Drs. Syafriman, SH, MH, MHum mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan reforma agraria di Sukabumi, Garut, Kuningan dan Cianjur. “Alhamdulillah sekarang dapat kita laksanakan di Ciamis penyerahan sertipikat kepada para petani Kabupaten Ciamis dan Pangandaraan,” terangnya kepada Laras Post.
Ia menjelaskan dengan diserahkannya sertipikat sebanyak 600 bidang, maka secara keseluruh di wilayah Jawa Barat telah diserahkan sertipikat sebanyak 20. 883 bidang, yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cianjur dan Ciamis serta Pangandaraan. “Target kami sebanyak 52 Ribu bidang dan akan diselesaikan pada Bulan Juli 2016,” tegasnya.
Syafriman juga menegaskan, dengan penyerahan sertipikat tersebut, maka para petani memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, selain itu diharapkan akan mendorong perekonomian petani menjadi lebih baik. “Kita berharap kesejahteraan dan kemakmuran petani akan terwujud melalui kepemilikan tanah secara legal,” ungkapnya.
Namun Syafriman mengingatkan, para petani agar tidak menjual tanah kepada warga luar yang bukan petani setempat. Hal ini dimaksudkan agar tanah tetap menjadi lahan pertanian yang dapat mensejahterakan dan memakmurkan petani setempat.
Kementerian ATR/BPN, kata Syafriman, akan membatalkan sertipikat, jika tanah tersebut dijual kepada pihak luar atau jika tanah tidak digunakan untuk lahan pertanian.
Acara ini selain dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, juga hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Bupati Ciamis, para pejabat di lingkungan Kementeria ATR/BPN dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Jawa Barat. (her)



Post a Comment