Header Ads


Perusahaan Yang Merugikan Karyawan Harus Diberi Sanksi

Ilustrasi buruh Pabrik
Sukabumi, Laras Post - Menjamurnya Perusahaan lokal maupun Asing di wilayah Kabupaten Sukabumi,akhir - akhir ini bisa dibilang sangat pesat perkembangannya. Tentunya hal ini juga berimbas terhadap penyerapan tenaga kerja sebagai motor penggerak perusahaan - perusahaan tersebut. 

Perkembangan ekonomi di wilayah ini pun dapat pula dikatakan nengalami peningkatan yang cukup signifikan, baik untuk masyarakatnya maupun untuk Pemerintah Daerah setempat. Hal ini dapat dibuktikan dari meningkatnya pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan maupun pakaian dan pengusaha kost kost-an yang berlokasi di dekat kawasan pabrik, juga meningkatnya pendapatan Pemerintah Daerah dari hasil pungutan retribusi maupun pajak atas  perusahaan - perusahaan itu sendiri.

Namun sangat disayangkan, perbaikan peningkatan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah tersebut, tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para pekerjanya, beberapa perusahaan masih ada yang menerapkan aturan - aturan yang tidak berpihak terhadap Kaum Buruh yang mayoritas tenaga kerja Wanita tersebut. Sistem pengupahan dan jam kerja, serta hak - hak karyawan yang sudah diatur dalam UU No. 13 th. 2003 tentang ketenaga kerjaan, kerap kali dilanggar dan diabaikan oleh beberapa Perusahaan. 

Ade (29), seorang Karyawan disebuah Perusahaan Garment milik Warga Negara Asing yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, adalah salah seorang dari sekian banyak karyawan yang memperjuangkan haknya dan mengadukan keluhannya kepada Komite Penyelamatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( KP2TKI ) wilayah Sukabumi pada 12 Desember 2014 lalu, sebelum Ia berhenti pada akhir tahun 2015 karena merasa mendapat intimidasi dari pihak Perusahaan tempat Ia bekerja, yang diduga akibat dari laporannya kepada KP2TKI tersebut.

Kepada Laras Post, Ade mengungkapkan, tentang laporannya kepada KP2TKI tersebut adalah terkait upah pada jam kerja normal,serta upah pada jam kerja lembur yang jauh dari standar upah mininum yang ditetapkan Pemerintah, serta penandatanganan surat pernyataan antara pihak karyawan dan pihak perusahaan,yang dikonsep dan dibuat secara sepihak oleh perusahaan dan dinilai merugikan bagi karyawan.

“Karyawan merasa sangat dirugikan karena pada beberapa poin pernyataan yang isinya tentang,sistem skorsing,serta kesepakatan besaran upah yang tidak sesuai dengan UU Ketenaga kerjaan serta peraturan Pemerintah,yang selanjutnya melalui perwakilannya,pihak Perusahaan memaksa agar Karyawan menandatanganinya,” ungkap Ade.

Hingga berita ini diturunkan,kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan bagi pihak Karyawan tersebut masih diberlakukan di tempat Ade bekerja sebelumnya, meski pada beberapa waktu yang lalu perusahaan tersebut pernah menangguhkan aturannya dan mengabulkan sebagian tuntutan para karyawannya yang difasilitasi oleh Koalisi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), namun itu hanya bersifat sementara, artinya peraturan yang dianggap merugikan karyawan itu kembali diberlakukan.
Hal seperti ini tentunya dihapkan tidak terjadi, mengingat antara pengusaha dengan pekerjanya merupakan mitra  yang harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Apalagi kaum buruh yang menjadi salah satu motor penggerak roda sebuah perusahaan, seharusnya merasakan dampak positif dari hasil yang telah dicapainya.

Pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan setempat,terkait kebijakan-kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan sebagai mitra kerjanya, tentunya sangat diharapkan agar  bisa dikurangi bahkan dihilangkan, serta kebiasan-kebiasan buruk oknum pengusaha yang nakal tersebut dikenai sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. (Iwa, Wijaya) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.