Header Ads


Pembahasan RUU Pertanahan Masih Berliku


Jakarta, Laras Post – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan, sepertinya masih berliku, meski RUU Pertanahan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, RUU Pertanahan yang telah dibahas sejak tahun 2001 itu, dinilai masih mengandung sejumlah kelemahan yang mendasar, sehingga dikhawatirkan dapat memicu lahirnya masalah baru.
Tenaga Ahli Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Irfan menyebutkan, isu pertanahan menjadi sensitif, karena sejak tahun 2001 telah dibahas namun hingga kini belum selesai. “Sekarang kita sedang menunggu DIM dari pemerintah yang akan dibahas bersama,” ujarnya, saat diskusi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Kamis (19/5/2016) di Gedung Nusantara I, Senayan.
Menurut Irfan, ada empat isu strategis dalam RUU Pertanahan, pertama masalah ketimpangan penguasaan tanah antara pemilik modal besar dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
RUU Pertanahan, kata Irfan, memang mengatur pembatasan pengusaan tanah, misalnya untuk industri per provinsi jumlah berapa hektar, perumahan dan perhotelan berapa hektar, diatur sudah rigid. Namun batas minimal bagi MBR belum diatur secara rigid. “Batasan minimum untuk MBR tidak diatur serigid batas maksimal,” tegas Irfan.
Ia juga menyoroti ketimpangan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), semangatnya sudah memberikan pemodal kecil untuk mendapatkan penggunaan lahan. Tapi disitu hanya sebagai prasyarat, yaitu TORA ini diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, hanya saja kelemahannya tidak ada turunannya lagi, soal bagaimana mekanisme penyerahan TORA ini kepada masyarakat miskin. “Padahal RPJMN 2015-2019 itu sudah ada amanah terkait TORA ini, tapi mau kemana itu, masih belum jelas,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Irfan, perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Salah satu dari RUU Pertanahan ini terkait dengan MHA dan itu tergambar dari asas huruf C RUU Pertanahan.
Lebih lanjut menurut Irfan, menjadi kekurangannya adalah ternyata hak kepemilikan tanah itu diberikan akses memiliki tanah adat. Kalau diberikan akses kepemilikan terhadap tanah adat itu bisa menimbulkan masalah dikemudian hari, karena di Pasal 23 RUU Pertanahan memberikan akses jual beli, jadi ketika diberikan kepemilikan di atas tanah adat, ini menjadi kekhawatiran terhadap pemodal atau pengembang untuk membeli atau merampas tanah-tanah adat, sehingga asas perlindungan tanah adat itu tidak tercapai.
Ketiga, pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Yang diatur dalam RUU Pertanahan ini baru sebatas memberikan ganti rugi terhadap tanah-tanah masyarakat yang diambil karena kepentingan umum.
Menurut F-PKS bahwa belum rinci mengatur terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tetapi mengatur terkait ganti rugi. Menurut kami ada satu poin lagi yang penting, yaitu masalah spekulasi harga lahan yang sudah tidak terkendali, makanya banyak menyuarakan adanya pencadangan tanah atau bank tanah.
Empat, penyelesaian sengketa lahan. Ada dua usulan dalam penyelesaian sengketa lahan ini, yaitu ada yang mengusulkan membuat pengadilan khusus pertanahan dan ada juga mengusulkan tidak perlu membuat pengadilan khusus, akan tetapi cukup membuka kamar khusus di pengadilan negeri yang menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan.

Banyak Mafia Tanah
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Hetifah menyatakan, UU Pertanahan diharapkan dapat menyelesaikan masalah pertanahan yang salah satunya dipicu oleh ulah mafia tanah.
Menurutnya, UU Pertanahan isinya harus memberi hak, batas, dan legalisasi atas semua peruntukan tanah. “Diharapkan tidak lagi terjadi penguasaan tanah oleh mafia tanah,” tegasnya, belum lama ini, di Kompleks DPR Senayan.
Ia menyebutkan, selama ini banyak perusahaan besar, bahkan BUMN yang menyerobot tanah milik rakyat sehingga rakyat miskin kerap menjadi korban. “Banyak korban masyarakat miskin yang tanahnya diserobot oleh perusahaan besar dan BUMN. Karena miskin, masyarakat selalu kalah di pengadilan pada saat terjadi sengketa tanah,” ujar Hetifah.
Lebih lanjut Hetifah menyatakan, sengketa tanah saat ini terjadi begitu masif, multi dimensi, dan berdampak pada banyak hal seperti pelanggaran hak asasi manusia. “Bahkan konflik tanah juga terjadi antara rakyat dengan aparat negara seperti TNI,” ungkapnya.

Ia berharap, UU Pertanahan nantinya dapat memberi solusi dalam mengatasi konflik pertanahan. “UU Pertanahan harus memberikan solusi,” tegasnya. (her, sg, ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.