NCW Apresiasi Pelaksanaan Reforma Agraria
![]() |
| Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Syafriman (Kanan), bersama Ketua Umum DPP NCW, C Herry S |
Cianjur, Laras Post – Guna mendorong kesejahtaraan dan kemakmuran bagi masyarakat, khususnya para petani, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan Reforma Agraria sepanjang awal Tahun 2016 ini, dengan menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 20.283 bidang.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Network for Corruption Watch (NCW) C Herry SL menyampaikan, apresiasi atas pelaksanaan program Reforma Agraria oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di Jawa Barat melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
C Herry menyebutkan, para petani yang telah puluhan tahun menggarap tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), selama ini menantikan kepastian akan kepemilikan tanah. “Selama ini para petani dihantui rasa kekhawatiran, karena belum memiliki kepastian kepemilikan tanah. Dengan penyerahan sertipikat tentunya petani dapat bernapas lega,” ujarnya kepada Laras Post, pada Sabtu (14/5/2016) di Kantornya di Jakarta.
Menurut C Herry SL, dengan dilaksanakannya Reforma Agraria, maka masyarakat khususnya para petani akan semakin memiliki peluang mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Program Reforma Agraria sendiri, lanjut C Herry SL, bertujuan antara lain, menciptakan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat berbasis agraria, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. “Saya kira jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang telah empat kali melaksanakan reforma agraria, patut mendapat apresiasi,” lanjutnya.
Sementara Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Syafriman, SH, MH, MHum mengungkapkan, pihaknya hingga telah melaksanakan Reforma Agraria, sebanyak empat kali, dengan memberikan sertipikat tanah sebanyak 20.283 bidang, kepada para petani di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cianjur.
“Target kami sebanyak 52 Ribu bidang dan akan diselesaikan pada Bulan Juli 2016,” ujarnya kepada Laras Post, usai penyerahan sertipikat tanah kepada 6.950 petani, pada Selasa (10/5/2016) lalu, di Kampung Siguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Syafriman menegaskan, penyerahan sertipikat di Kabupaten Cianjur ini, merupakan pelaksanaan Reforma Agraria untuk yang ke 4 kalinya dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Kuningan.
Penyerahan sertipikat tanah kali ini, kata Syafriman, tidak hanya bagi petani warga Kabupaten Cianjur, namun juga diberikan kepada petani Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.048, Kota Sukabumi sebanyak 5.350, Kabupaten Bogor 3.700, Kota Bogor 250 bidang dan Kota Depok 200 bidang. "Jadi total keseluruhan untuk Wilayah 1 Jabar 17.498 bidang," ujarnya kepada Laras Post, usai acara penyerahan sertipikat, pada Selasa (10/5/2016) lalu, di Cianjur.
Hingga saat ini Reforma Agraria yang telah dilaksanakan total keseluruhan untuk Wilayah Jawa Barat mencapai 20.283 bidang. Sementara itu Kanwil BPN Jawa Barat mentargetkan Reforma Agraria sebanyak 52 Ribu bidang, dan akan diselesaikan pada Bulan Juli 2016.
Lebih lanjut Syafriman menegaskan, penyerahan sertipikat melalui program Reforma Agraria merupakan keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI dalam melayani dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melegalkan tanah ek Hak Guna Usaha (HGU) yang telah digarap para petani selama lebih 10 tahun.
Ia menyatakan, dengan penyerahan sertipikat tersebut, maka para petani memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, selain itu diharapkan akan mendorong perekonomian petani menjadi lebih baik. “Kita berharap kesejahteraan dan kemakmuran petani akan terwujud melalui kepemilikan tanah secara legal,” ujarnya.
Demikian juga, para petani yang membutuhkan penambahan modal usaha dapat mengagunkan sertipikat ke pihak perbankan. “Kalau perlu tambahan modal usaha petani bisa pinjam ke bank dengan agunan sertipikat. Tapi pinjaman itu harus benar-benar digunakan untuk modal usaha,” tuturnya.
Selain itu ia mengingatkan, agar petani tidak menjual tanah kepada warga luar yang bukan petani setempat. Hal ini dimaksudkan agar tanah tetap menjadi lahan pertanian yang dapat mensejahterakan dan memakmurkan petani setempat. “Jangan sampai terjadi, tanah dijual kepada pihak luar sehingga petani setempat hanya menjadi buruh tani,” tegasnya.
Sebab itu, lanjut Syafriman, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan sertipikat, jika tanah tersebut dijual kepada pihak luar atau jika tanah tidak digunakan untuk lahan pertanian. “Tanah yang sertipikatnya dibatalkan nanti akan kami berikan kepada warga setempat lainnya yang benar-benar sebagai petani,” ungkapnya. (her, sg, ram)




Post a Comment