Menteri ATR/BPN RI: Reforma Agraria Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat
![]() |
| Kanwil BPN Jawa Baratg, Drs. Syafriman, SH, MH, MHum didampingi Menteri ATR/BPN RI Ferry M Baldan ketika menyerahkan sertipikat kepada salah seorang warga Cianjur, Jawa Barat. |
Drs. Syafriman, SH, MH, MHum: Kanwil BPN Jabar Serahkan Sertipikat 17.498 Bidang di Wilayah Jabar 1Cianjur, Laras Post - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 6.950 bidang sertipikat tanah kepada para petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (10/5/2016) pagi, di Kampung Siguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Tak hanya warga Kabupaten Cianjur, penyerahan sertipikat dalam program Reforma Agraria ini, juga diberikan kepada petani Kab. Sukabumi sebanyak 1.048, Kota Sukabumi sebanayk 5.350, Kab. Bogor 3.700, Kota Bogor 250 bidang dan Kota Depok 200 bidang. "Jadi total keseluruhan untuk Wilayah 1 Jabar 17.498 bidang," ujar Kakanwil BPN Jawa Barat, Drs. Syafriman, SH, MH, MHum saat diwawancara Laras Post.
Syafriman mengatakan, ini merupakan kali ke tiga di wilayah Jabar dalam Program Reforma Agraria yang sebelumnya dilakukan di Garut dan Kuningan.
Ia menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR / BPN RI dalam melayani dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melegalkan tanah yang selama ini digarap para petani lebih 10 tahun.
Kedaulatan Negara
Sementara itu, Menteri ATR / BPN RI dalam sambutannya mengatakan, Kementerian ATR / BPN RI akan terus bergerak demi kedaulatan negara dan kemakmuran rakyat untuk mengembalikan hak atas tanah masyarakat dalam memberikan kepastian pemanfaatan lahan pemerintah oleh masyarakat sekitar.
“Kepastian-kepastian itu tentunya memberikan rasa aman dalam pemanfaatan atas tanah masyarakat khususnya masyarakat Cianjur agar hidup tenteram,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, Jawa Barat khususnya Cianjur dan sekitarnya memiliki keindahan alam dan kesuburan yang sangat luar biasa, sehingga sangat disayangkan jika pemanfaatan atas tanah tidak memperhatikan lingkungan dan status kepemilikannya tidak jelas. Untuk itu perlu diberikan penegasan kepemilikan tanah dan ditumbuhkan kesadaran untuk mengelola tanah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ferry juga menegaskan, reforma agraria diperuntukan bagi petani setempat. "Kita tak ingin masyarakat pendatang di Jawa Barat hanya menikmati dan memanfaatkan kekayaan alam, namun pribumi tak dapat menikmati hasil manfaatnya," ujarnya.
Ferry juga menyebut akan terus mengawal masyarakat dan memberikan ketentraman dalam pemberian hak atas tanah yang digarap para petani.
Sementara itu menyangkut pelayanan, ia menyebutkan, Kementerian ATR/BPN memunculkan etos kerja yang baru guna meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. “Senang kita Memudahkan dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Pemanfaatan Teknologi Dalam Menyelesaikan Permasalahan
Lebih lanjut Ferry menyatakan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan salah satunya kebijakan yang diintegrasikan, seperti memanfaatkan teknologi dalam sebuah Peta modern yang terhubung dengan satelit. "Contoh kasus yang terjadi di Karawang tepatnya daerah Teluk Jambe dengan adanya teknologi itu permaslahan sengketa lahan dapat terselesaikan dengan teknologi baru itu. Peta yang terintregitas dengan dunia maya menjadi andalan dalam mengaudit dan menyelesaikan persoalan tanah," ujar Fery lagi menjelaskan.
Ferry menegaskan negara harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat seperti yang telah disampaikan Presiden Jokowi bahwa tak boleh ada masyarakat resah karena masalah pertanahan.
Menteri ATR/BPN selanjutnya, berpesan bagi masyarakat atau petani penerima sertipikat agar tidak menjual tanah yang diberikan melalui program Reforma Agraria, kepada masyarakat luar. “Jika ada yang menjual tanah kepada masyarakat luar maka sertipikat akan dibatalkan dan tanah akan diberikan kepada warga setempat yang belum memiliki tanah,” ungkapnya.
Fery juga mengatakan adapun bagi masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) diberikan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) selama 5 tahun. "Kenapa hanya 5 tahun? Ini doa kami agar masyarakat dapat berlanjut menjadi pengusaha tak haya jadi PKL terus menerus," ujar Ferry. (Her, sg, ram)





Post a Comment